BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DALAM STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

 

      Keberadaan bpd dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat pentingPertanyaannya  apa sajakah tupoksi bpd ?

Secara yuridis tugas bPD mengacu kepada regulasi desa dalam UU nomor  6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Fungsi BPD yang tercantum dalam  permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD adalah Sebagai berikut :

  1.  Membahas dan menyepakati rancangan perdes bersama kepala desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  3. Melakukan kinerja kepala desa;

     Dari 3 tugas diatas maka BPD adalah lembaga  yang memiliki kekuatan dalam menyepakati Peraturan Kepala Desa, menampung dan meyalurkan Aspirasi masyarakat yg akan dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan desa agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yg baik di desa  dan juga memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan di seluruh aspek hal ini menunjukkan betapa penting dan kuat keberadaan BPD dalam ranah politik dan Sosial Desa.

BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) contohnya rencana lahirnya BUMDesa, tanpa persetujuan BPD BUMDesa tidak akan bisa membentuk dirinya.

 

Tujuan pembentukan BPD adalah :

  1. Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan  dengan kebutuhan masyarakat;
  2. Menjaga masyarakat agar tetap utuh;
  3. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat system pengendalian sosial seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya;
  4. sebagai tempat Demokrasi Desa , Anggota BPD terpilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota bpd sendiri.

 

  Kedudukan BPD adalah :

1.       BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

2.       BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan

 
Tugas dan wewenang BPD adalah :
1.       Menampung menggali dan mengelola aspirasi masyarakat
2.       Menyelenggarakan musyarwarah BPD dan Desa;
3.     Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa , sesuai dengan peraturan      
Daerah kabupaten/Kota;
4.       Memberikan persetujuan pemberhentian atau pemberhentian
sementara Perangkat Desa;
5.       Membuat susunan tata tertib BPD;
6.       Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk Pemilihan Kepala  
Desa  antar waktu;
7.       Membahas dan meyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
8.       Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
9.       Mengevaluasi  laporan keterangan pemyelenggaraan Pemerintah Desa;
10.  Menciptakan hubungan Kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa
dan Lembaga Desa lainnya;
11.  Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
Perundang-undangan;

 

Begitu pentingnya Tugas, Fungsi dan Wewenang BPD di Desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga Desa Pesanggrahan berharap BPD agar mampu membuat Aspirasi masyarakat tersalurkan dengan baik.

 

 


 

 

 


Didit Lugmana, S.Ak
Staff Perangkat Desa Pesanggrahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OPINI : FORMULASI KEBERHASILAN DALAM MEMBANGUN BUMDES / BUMDES BERSAMA

BIROKRASI PEMERINTAHAN DESA