BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DALAM STRUKTUR
ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
Secara yuridis tugas bPD
mengacu kepada regulasi desa dalam UU nomor
6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Fungsi BPD yang tercantum
dalam permendagri no 110 tahun 2016
tentang BPD adalah
Sebagai berikut :
- Membahas dan menyepakati rancangan perdes bersama kepala desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Melakukan kinerja kepala desa;
BPD juga berhak
menyelenggarakan Musyawarah
Desa
(MUSDES) contohnya rencana lahirnya BUMDesa, tanpa persetujuan BPD BUMDesa tidak akan
bisa membentuk dirinya.
Tujuan
pembentukan BPD adalah :
- Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat;
- Menjaga masyarakat agar tetap utuh;
- Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat system pengendalian sosial seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya;
- sebagai tempat Demokrasi Desa , Anggota BPD terpilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota bpd sendiri.
Kedudukan BPD adalah :
1.
BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
2.
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa
yang
bersangkutan
3. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa , sesuai dengan peraturan
Daerah kabupaten/Kota;
4. Memberikan persetujuan pemberhentian atau pemberhentian
6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk Pemilihan Kepala
Desa antar waktu;
9. Mengevaluasi laporan keterangan pemyelenggaraan Pemerintah Desa;
10. Menciptakan hubungan Kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa
dan Lembaga Desa lainnya;
11. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
Begitu pentingnya Tugas, Fungsi dan Wewenang BPD di Desa sekarang
ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga Desa Pesanggrahan berharap BPD agar mampu membuat Aspirasi masyarakat
tersalurkan
dengan baik.
Staff Perangkat Desa Pesanggrahan
Komentar
Posting Komentar