DRAFT PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA 2019

 

 

    PEMERINTAH KOTA BATU KECAMATAN BATU

DESA PESANGGRAHAN

PERATURAN DESA NOMOR  ......TAHUN 2019 TENTANG

PENGELOLAAN ASET DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA DESA PESANGGRAHAN,

 

Menimbang

:

a.    Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2O16 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu diatur tentang pedoman pengelolaan Aset Desa oleh Bupati/Walikota.

b.   Bahwa Peraturan Walikota Batu nomor 105 tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan pedoman bagi Desa-Desa  untuk menetapkan peraturan Desa tentang pengelolaan Aset Desa.

c.    Bahwa Aset milik Desa merupakan kekayaan milik Desa yang perlu dikelola semaksimal mungkin bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

d.   Bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Aset milik Desa perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan Aset Desa;

e.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu yang baru.

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun  2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43

Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun  2015 tentang Perubahan Atas Peraturan  Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 )

5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun

2016             tang Kewenangan Desa;

6.      Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015

tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018

tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu

Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Desa

7.       Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2018

tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal

Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

8.      Peraturan Walikota Batu nomor 105 tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN DESA PESANGGRAHAN  TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas  wilayah  yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati  dalam  sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat  Desa  sebagai  unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.      Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.      Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

6.      Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan  pengendalian  Aset Desa.

7.      Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis  untuk  merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik Desa.

8.      Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa.

9.      Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan Aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.

10.   Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan  Desa  dan tidak mengubah status kepemilikan.

11.   Sewa adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

12.   Pinjam pakai adalah pemanfaatan Aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain, Badan Usaha Milik Desa serta Lembaga Kemasyarakatan  Desa  di  Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

13.   Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan  Desa.

14.   Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan  bangunan  dan/atau  sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

15.   Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan  bangunan  dan/atau  sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

16.   Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan Aset  Desa  dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

17.   Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua  Aset  Desa  selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa.

18.   Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan Aset Desa  dari  buku data inventaris Desa dengan keputusan Kepala Desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.

19.   Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset Desa.

20.   Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan Aset Desa yang dilakukan antara pemerintah Desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.

21.   Penjualan adalah pemindahtanganan Aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

22.   Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan  menjadi  kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa  dalam BUMDesa.

23.   Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Aset Desa sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.

24.   Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif Aset Desa.

25.   Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai Aset Desa.

26.   Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan,  pencatatan,  dan pelaporan hasil pendataan Aset Desa.

27.   Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada Aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

28.   Tanah Desa adalah tanah yang asal usulnya dari  dan/atau dengan hak , dan

29.   pemanfaataannya untuk kas Desa;

30.   Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan untuk tambahan penghasilan aparatur pemerintahan Desa;

 

Pasal 2

 Jenis Aset Desa terdiri atas:

a.        Kekayaan asli Desa yang diperoleh bukan dari hasil usaha Desa yang  meliputi tanah Desa;

b.       Kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa yang meliputi tanah kas Desa yang diperoleh atas hasil usaha Desa, bangunan milik Desa, barang milik Desa dan Aset Desa lainnya;

c.        Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan  atau  yang sejenis yang meliputi tanah kas Desa, bangunan dan/atau  barang  milik  Desa serta asset Desa lainnya;

d.       Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan  dari  perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang meliputi bangunan dan/atau asset Desa lainnya yang berdiri diatas tanah Desa yang diperoleh sebagai akibat dari berakhirnya perjanjian sewa-menyewa tanah Desa;

e.        Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai hasil kerja sama Desa; dan

f.         Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

 Pasal 3

Ruang lingkup pengelolaan Aset Desa yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :

a.        Kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

b.       Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau  yang sejenis;

c.        Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan  dari  perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;

d.       Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai hasil kerja sama Desa; dan

e.        Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

 BAB II

PENGELOLAAN

Bagian Kesatu

Pengelola

 Pasal 4

 Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi , efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

 Pasal  5

 (1)         Kepala  Desa   sebagai   pemegang   kekuasaan   pengelolaan   Aset   Desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan Aset Desa.

(2)         Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:

a.        Menetapkan kebijakan pengelolaan Aset Desa;

b.        Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus Aset Desa;

c.        Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Aset Desa;

d.        Menetapkan kebijakan pengamanan Aset Desa;

e.        Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis melalui musyawarah Desa;

f.         Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan  Aset  Desa  selain Aset Desa yang bersifat strategis sesuai batas kewenangan; dan

g.        Menyetujui usul  pemanfaatan          Aset   Desa   selain  tanah dan/atau bangunan.

(3)            Aset Desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e  dan f, berupa tanah kas Desa yang bukan merupakan kekayaan asli Desa, bangunan milik Desa dan kendaraan bermotor.

(4)            Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya  kepada Perangkat Desa.

(5)            Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri dari:

a.      Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola Aset Desa; dan

b.     Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus Aset Desa.

(6)            Petugas/pengurus Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf  b, berasal dari Kepala Urusan.

 

Pasal 6

 (1)         Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola Aset Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (5) huruf a, berwenang dan bertanggungjawab:

a.     Meneliti rencana kebutuhan Aset Desa;

b.     Meneliti rencana kebutuhan pemeliharan Aset Desa ;

c.      Mengatur penggunaan dan pemanfaatan Aset Desa  yang  telah  di setujui oleh kepala Desa;

d.  Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Aset Desa;dan

e.   Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Aset Desa.

(2)         Petugas/pengurus Aset Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggungjawab:

a.     Mengajukan rencana kebutuhan Aset Desa;

b.     Mengajukan permohonan penetapan penggunaan Aset Desa kepada kepala Desa;

c.      Melakukan inventarisasi Aset Desa;

d.     Mengamankan dan memelihara Aset Desa yang dikelolanya; dan

e.     Menyusun dan menyampaikan laporan Aset Desa.

 Bagian Kedua

Pengelolaan

Pasal 7

 (1)         Aset Desa yang berupa tanah kas Desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

(2)         Aset   Desa   berupa                              bangunan   harus        dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

(3)         Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)         Aset   Desa   dilarang   untuk   diserahkan   kepada   pihak   lain   sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa.

(5)         Aset    Desa    dilarang    digadaikan   atau    dijadikan    jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

 Pasal  8

 Pengelolaan Aset Desa meliputi:

a.           perencanaan;

b.           pengadaan;

c.            penggunaan;

d.           pemanfaatan;

e.           pengamanan;

f.             pemeliharaan;

g.           penghapusan;

h.          pemindahtanganan;

i.             penatausahaan;

j.             pelaporan;

k.           penilaian;

 

Paragraf Kesatu

Perencanaan

Pasal 9

 (1)         Perencanaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun.

(2)        Perencanaan kebutuhan Aset Desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan Aset Desa yang ada.

 

Paragraf Kedua

Pengadaan

Pasal 10

(1)         Pengadaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

(2)        Pengadaan barang/jasa di Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf Ketiga

Penggunaan

Pasal 11

 (1)         Penggunaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2)        Status penggunaan Aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.

Paragraf Keempat

Pemanfaatan

Pasal 12

 (1)         Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2)        Bentuk pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

a.            sewa,

b.            pinjam pakai;

c.             kerjasama pemanfaatan; dan

d.            bangun guna serah atau bangun serah guna.

(3)        Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

 

Pasal 13

 (1)         Pemanfaatan Aset Desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal  12 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan Aset Desa.

(2)        Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

(3)        Sewa Aset Desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat:

a.   para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.  objek perjanjian sewa;

c.   jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;

d.  tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;

e.   hak dan kewajiban para  pihak;

f.    keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.   persyaratan lain yang di anggap perlu.

 Pasal 14

 (1)               Kepada Desa menetapkan besaran sewa melalui keputusan Kepala Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian sewa- menyewa;

(2)             Besaran sewa Aset Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan hasil perkalian dari Tarif Pokok Sewa dan Faktor Penyesuai Sewa

Pasal 15

 (1)               Besaran tarif pokok sewa atas Aset Desa yang berupa tanah Desa ditentukan dengan menggunakan formula penghitungan sebagai berikut 2.5% x LT x NT

Dimana       :

LT               : Luas Tanah

NT               : Nilai Tanah

(2)               Luas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah merupakan luas tanah sesuai gambar dalam meter persegi

(3)               Nilai Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah merupakan nilai wajar dari tanah yang jika tidak dinyatakan lain sama dengan Nilai Jual Obyek Pajak pada tahun berkenaan yang dinyatakan dalam satuan rupiah per meter persegi

 

Pasal 16

 (1)               Besaran tarif pokok sewa atas Aset Desa yang berupa  bangunan  milik Desa ditentukan dengan menggunakan formula penghitungan sebagai berikut :

(2.5% x LT x NT) + (5% x LB x HSB x NSB)

Dimana       :

LT               : Luas Tanah

NT               :  Nilai Tanah

LB               : Luas Bangunan

HSB            : Harga Satuan Bangunan

NSB            : Nilai Sisa Bangunan

(2)               Luas Tanah sebagaimanana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah merupakan luas tanah sesuai gambar dalam meter persegi

(3)               Nilai Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah merupakan nilai wajar dari tanah yang jika tidak dinyatakan lain sama dengan Nilai Jual Obyek Pajak tahun terakhir yang dinyakatan dalam satuan rupiah per meter persegi

(4)               Luas bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah merupakan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam meter persegi.

(5)               Harga Satuan Bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan harga satuan bangunan standar  sesuai  klasifikasi/tipe  dalam keadaan baru yang dihitung berdasarkan hasil penilaian;

(6)               Nilai Sisa Bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan Nilai Sisa Bangunan dalam persentase setelah  diperhitungkan penyusutan

 Pasal 17

 (1)               Dalam hal penyusutan sebagaimana yang  dimaksud  dalam  pasal  16  ayat (6) tidak dinyatakan lain, besaran penyusutan ditetapkan sebagai berikut :

a.     untuk bangunan permanen sebesar 2% (dua persen) per tahun;

b.     untuk bangunan semi permanen sebesar 4% (empat persen) per tahun; dan

c.      untuk bangunan darurat sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.

(2)               Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen).

(3)               Dalam hal sisa bangunan menurut umur tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka nilai sisa bangunan ditetapkan berdasarkan kondisi bangunan dengan perhitungan :

a.     untuk kondisi baik, baik siap pakai maupun  perlu  pemeliharaan  awal, sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen);

b.     untuk kondisi rusak ringan, yakni rusak pada sebagian  bangunan  yang bersifat non struktur sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen); dan

c.      untuk kondisi rusak berat :

i.      untuk rusak berat pada sebagian bangunan, baik yang bersifat struktur maupun non struktur, sebesar 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan

ii.      untuk rusak berat pada sebagian besar bangunan, baik yang  bersifat struktur maupun non struktur, sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

 Pasal 18

 Faktor penyesuai sewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) meliputi :

a.      jenis kegiatan usaha penyewa

b.     bentuk kelembagaan penyewa

c.      periodesitas penyewa

d.     pemenuhan tanggung jawab sosial penyewa

 

Pasal 19

 Jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 huruf a dikelompokan atas :

a.      kegiatan bisnis yang diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain, perdagangan, jasa dan industri;

b.     kegiatan non bisnis yang diperuntukkan bagi kegiatan yang  menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, penyelenggaraan pendidikan serta kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria non bisnis; dan

c.      kegiatan sosial yang diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kemanusiaan, kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial

 

Pasal 20

 Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 huruf b dikelompokan sebagai berikut :

a.      Kategori I, meliputi :

i.     Swasta, kecuali yayasan dan koperasi;

ii.  Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan

iii.      Badan Hukum yang dimiliki oleh Negara

b.     Kategori II meliputi :

i.       Yayasan;

ii.       Koperasi; dan

iii.       Lembaga Pendidikan baik formal maupun non formal

c.      Kategori III meliputi :

i.     Perorangan;

ii.  Kelompok Masyarakat;

iii.            Lembaga Sosial, Kemanusiaan, Keagamaan; dan

iv.            Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan

 

Pasal 21

 (1)               Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).

(2)               Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan  usaha  non bisnis ditetapkan sebagai berikut :

a.      Kategori I sebesar 40% (lima puluh persen);

b.     Kategori II sebesar 30% (empat puluh persen); dan

c.      Kategori III sebesar 20% (tiga puluh persen).

(3)               Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha sosial ditetapkan sebagai berikut :

a.      Kategori I sebesar 10 % (sepuluh persen);

b.     Kategori II sebesar 5 % (lima persen); dan

c.      Kategori III sebesar 2.5 % (dua setengah persen).

 Pasal 22

 Besaran   faktor   penyesuai   Sewa   untuk   periodesitas  Sewa   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c ditetapkan sebagai berikut :

a.      per tahun sebesar 100% (seratus persen);

b.     per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);

c.      per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen);

d.     per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).

 Pasal 23

 (1)               Pemenuhan kewajiban sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d hanya berlaku bagi penyewa yang mempunyai bentuk kelembagaan kategori I dan kategori II yang melakukan jenis kegiatan usaha bisnis maupun non bisnis;

(2)               Besaran penyesuaian sewa untuk pemenuhan kewajiban sosial penyewa ditetapkan sebanyak-banyaknya senilai dengan kontribusi sosial yang di berikan oleh penyewa melalui pemerintah Desa;

(3)               Besaran penyesuaian sewa diberikan berdasarkan surat permohonan penyesuaian dari penyewa;

 

Pasal 24

 (1)         Pemanfaatan Aset Desa berupa pinjam pakai sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.

(2)         Pinjam pakai Aset Desa sebagaimana ayat (1), dikecualikan untuk tanah, bangunan dan Aset bergerak berupa kendaraan bermotor.

(3)         Jangka waktu pinjam pakai Aset Desa paling lama 7  (tujuh)  hari  dan  dapat diperpanjang.

(4)         Pinjam pakai Aset Desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang  sekurang –kurangnya memuat :

a.     para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.     jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;

c.     jangka waktu pinjam pakai;

d.     tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;

e.     hak dan kewajiban para pihak;

f.      keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.     persyaratan lain yang di anggap perlu.

 

Pasal 25

 (1)         Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(2) huruf c, berupa bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:

a.   mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset Desa;dan

b.   meningkatkan pendapatan asli Desa.

 

(2)         Kerja Sama Pemanfaatan Aset Desa berupa bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a.   tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap bangunan tersebut;

b.   Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan atau menggadaikan Aset Desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;

(3)         Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban,  antara lain:

a.   membayar sewa tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui rekening Kas Desa;

b.   membayar   semua   biaya   persiapan  dan   pelaksanaan  kerja sama pemanfaatan; dan

c.   Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima  belas)  tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(4)         Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:

a.     para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.   objek kerjasama pemanfaatan;

c.   jangka waktu;

d.   hak dan kewajiban para pihak;

e.   penyelesaian perselisihan;

f.    keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.   peninjauan pelaksanaan perjanjian.

 

Pasal 26

 (1)         Bangun guna serah atau bangun  serah  guna  sebagaimana  dimaksud  pada Pasal 12 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan :

a.   Pemerintah    Desa     memerlukan    bangunan    dan    fasilitas   

bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa;

b.   tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.

(2)         Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain :

a.   membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun; dan

b.   memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

(3)         Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Desa.

(4)         Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

(5)         Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.

 

Pasal 27

(1)   Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.

(2)   (2)     Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota.

(3)  (3)   Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

(4)         Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :

a.   Para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.   objek bangun guna serah;

c.   jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;

d.   penyelesaiaan perselisihan;

e.   keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan

f.    persyaratan lain yang di anggap perlu;

g.   Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian  hasil  dari  pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.

 

Pasal 28

1.   Pemanfaatan  melalui  kerjasama  pemanfaatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Walikota.

2.   Pemanfaatan melalui bangun guna serah atau bangun serah guna atas Aset Desa yang merupakan Kekayaan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari walikota.

 Pasal 29

Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 13, Pasal 24, pasal 25 dan Pasal 26 merupakan pendapatan asli Desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

 

Paragraf Kelima

Pengamanan

Pasal 30

 

(1)         Pengamanan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(2)         Pengamanan Aset Desa sebagaimana ayat (1),  meliputi :

a.   administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;

b.   fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;

c.   pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;

d.   selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan

e.   pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.

(3)         Biaya Pengamanan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBDesa.

 Paragraf Keenam

Pemeliharaan

Pasal 31

 

(1)         Pemeliharaan  Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(2)         Biaya pemeliharaan Aset Desa dibebankan pada APBDesa.

 

Paragraf Ketujuh

Penghapusan

Pasal 32

 (1)         Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g merupakan kegiatan menghapus/meniadakan Aset Desa dari buku data inventaris Desa.

(2)         Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Aset Desa karena terjadinya, antara lain :

a.     beralih kepemilikan;

b.     pemusnahan; atau

c.     sebab lain.

(3)         Penghapusan Aset Desa yang beralih kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain :

a.     pemindahtanganan atas Aset Desa kepada pihak lain;

b.     putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

c.     Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib menghapus dari  daftar  inventaris  Aset milik Desa.

(4)         Penghapusan dalam bentuk Pemusnahan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan ketentuan :

a.     berupa Aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis;

b.     dibuatkan   Berita   Acara    pemusnahan   sebagai   dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan Aset Desa.

(5)         Penghapusan Aset Desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c, antara lain :

a.     hilang;

b.     kecurian; dan

c.     terbakar;

(6)         Penghapusan Aset Desa oleh sebab lain sebagaimana ayat 2 huruf c dapat dilakukan melalui, antara lain :

a.     Lelang terbatas tingkat Desa

b.     Dihibahkan pada pihak lain

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal  33

 (1)         Penghapusan Aset Desa selain sebagaimana dimaksud pada  Pasal  32  tidak perlu mendapat persetujuan Walikota.

(2)         Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  terlebih  dahulu  dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 34

 Dikecualikan dari ketentuan pasal 33,  penghapusan  Aset  Desa  yang merupakan Kekayaan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat ijin tertulis dari Walikota.

 

Paragraf Kedelapan

Pemindahtanganan

Pasal 35

 (1)         Bentuk pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8 huruf h, meliputi :

a.     tukar menukar;

b.     penjualan;

c.     penyertaan modal Pemerintah Desa.

 

(2)         Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  berupa Tanah dan/atau bangunan milik Desa yang bukan merupakan Kekayaan Asli Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.

(3)         Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Desa.

 Pasal 36

Aset Desa dapat dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, apabila :

a.            Aset Desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.            Aset Desa berupa tanaman dan tumbuhan yang dikelola oleh  Pemerintahan Desa;

c.            Penjualan Aset sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b  dapat  dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang;

d.            Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain berupa tanaman dan tumbuhan, barang mebelair dan barang elektronika seperti tetapi tidak terbatas pada meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman dan tumbuhan;

e.            Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;

f.             Penjualan sebagaimana dimaksud huruf d dan e dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Penjualan;

g.            Uang hasil penjualan sebagaimana dimaksud huruf d dan e dimasukkan dalam rekening kas Desa sebagai pendapatan asli Desa;

 

Pasal 37

(1)         Penyertaan modal Pemerintah Desa atas  Aset  Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

(2)         Penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa  Tanah  dan/atau bangunan milik Desa yang bukan merupakan Kekayaan  Asli  Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a

(3)         Penyertaan modal pemerintah Desa atas Aset Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Desa.

Paragraf Kesembilan

Penatausahaan

Pasal 38

(1)         Aset Desa yang sudah ditetapkan penggunaannya sebagaimana diatur pada Pasal 11 harus diinventarisir dalam buku inventaris Aset Desa dan diberi kodefikasi.

(2)         Kodefikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Desa tentang pedoman umum mengenai kodefikasi Aset Desa.

 

Paragraf Kesepuluh

Penilaian

Pasal 39

Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian Aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Penilaian Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

Pasal 41

Format Keputusan Kepala Desa tentang Penggunaan Aset Desa, Format Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa serta.Format Buku Inventaris Aset Desa sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  11  ayat (2), Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

                                           BAB III

                                        PEMBIAYAAN

Pasal 42

 Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan Aset Desa, pembiayaan dibebankan pada APBDesa.

 

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43

 Pengelolaan Aset Desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses  sebelum ditetapkannya Peraturan Desa ini, tetap  dapat  dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini.

 

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

 Pasal 44

 Ketentuan lebih lanjut dalam peraturan Desa ini akan ditetapkan melalui peraturan Kepala Desa.

 Pasal 45

 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pesanggrahan.

 

Ditetapkan di Desa Pesanggrahan

 Pada tanggal ... September 2019

KEPALA DESA,

ttd

 

 

IMAM WAHYUDI S.Pd

 

 

 

Diumumkan di

Pesanggrahan

Pada tanggal ....,........... 2019

SEKRETARIS DESA,

 

ttd

 

 

BUDI CAHYONO

 

 

LEMBARAN DESA PESANGGRAHAN  TAHUN 2019 NOMOR ..... ERATURAN DESA

KABUPA


 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  1 TAHUN 2016 PENGELOLAAN  ASET DESA

 

Format Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa, Format Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa, dan Format Buku Inventaris Aset Desa

 

A.        Format Keputusan Kepala Desa tentang  Penetapan Status Penggunaan Aset Desa


KABUPATEN/KOTA   .......................(Nama Kabupaten/Kota)

KEPUTUSAN  KEPALA  DESA  .........(Nama Desa)

NOMOR   …… TAHUN   .........

TENTANG

STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

 

KEPALA DESA …………………….

 

Menimbang

:

a.

Bahwa penggunaan Aset Desa digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa ...........................;

 

 

b.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang  Status Penggunaan Aset Desa.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan  Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun ....... Tentang Pengelolaan Aset Desa;

 

 

5.

Peraturan Bupati/Walikota Nomor …….. Tahun ……… Tentang Pengelolaan Aset Desa;

 

 

6.

Dst.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

 

Aset Desa yang diperoleh dari kekayaan asli Desa, APBDesa dan perolehan lainnya  yang  sah dan digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa .................... sebagaimana terlampir;

KEDUA

 

 

Lampiran sebagaimana pada diktum satu (1) merupakan bahan untuk dituangkan dalam Buku Inventaris Aset Desa;

KETIGA

 

 

Aset Desa yang tidak langsung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat didayagunakan  dalam  rangka meningkatkan pendapatan Desa;

KEEMPAT

:

 

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di ........……...

pada  tanggal ……………..

 

KEPALA DESA  ...... (Nama Desa)

 

(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

 


LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA ........ (Nama Desa)

NOMOR      TAHUN       

TENTANG STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

 

DAFTAR STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

 

No.

Jenis Barang

Kode

Barang

Asal usul Barang

Ket.

 

 

 

Kekayaan Asli Desa

APBDesa

Perolehan Lain Yg Sah

 

1

2

3

4

5

6

7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Nama Desa) ......., tanggal ...............

KEPALA  DESA ...........(Nama Desa)

 

(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)









Catatan :

Format dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Petunjuk Pengisian

Kolom 1

:

Diisi dengan nomor urut

Kolom 2

:

Diisi dengan  jenis  barang

Kolom 3

:

Diisi dengan nomor kode barang

Kolom  4

:

Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber perolehan/pembelian/pengadaan dari Aset/Kekayaan Asli Desa:

Kolom 5

:

Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber perolehan/pembelian/pengadaan dari APBDesa;

Kolom 6

:

Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber perolehan/pembelian/pengadaan dari perolehan lain yang sah;

Kolom  7

:

Diisi dengan keterangan lain  yang dianggap penting.

 

Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah ditandatangani oleh Kepala Desa.

.
B. Format Berita Acara Penghapusan Aset Desa

 

B E R I T A   A C A R A

USULAN PENGHAPUSAN ASET  DESA

PEMERINTAH DESA ……………..(Nama Desa)

NOMOR …………………………..

TAHUN .................

 

 

 

 

Pada ….. Tanggal ….. kami yang tertanda tangan di bawah ini selaku Pengelola Aset Desa telah melakukan pengecekan/penelitian atas Aset Desa berupa .....;………;............

Adapun hasil pengecekan/penelitian atas Aset tersebut semua/sebahagiannya dalam keadaan rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Desa,  sedangkan manfaat pengunaannya untuk kepentingan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Desa tidak seimbang dengan biaya perbaikan yang akan dikeluarkan.  Oleh karena itu,  Aset tersebut diusulkan untuk dihapus dari  Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa.

Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan disampaikan kepada Kepala Desa ..................(Nama Desa) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

SEKRETARIS DESA

Selaku Pembantu

Pengelola Aset Desa

 

 

 

 

 

(............................................)

Desa ...............,   tanggal ..................

Yang Bertandatangan dibawah ini :

 

Pengelola/Pengurus  

Aset Desa,

 

 

 

(……………………………)

 


 

B.   Format Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa

KABUPATEN/KOTA   .......................(Nama Kabupaten/Kota)

KEPUTUSAN  KEPALA  DESA  .........(Nama Desa)

NOMOR   …… TAHUN   .........

TENTANG

PENGHAPUSAN  ASET INVENTARIS MILIK DESA

 

KEPALA DESA ……… (Nama Desa)

 

Menimbang

:

a.

bahwa barang milik Pemerintah Desa yang rusak berat dan tidak efesien lagi penggunaannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Desa, perlu  dihapuskan dari  Buku Inventaris  Aset Desa  Pertahun dan  Buku Inventaris Desa Pemerintah Desa ……….;

 

 

b.

bahwa untuk maksud tersebut  pada  huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ………

Mengingat

:

1.

Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun ........ Tentang  Pengelolaan Aset Desa.

 

 

5.

Peraturan Bupati/Walikota Nomor …….. Tahun ……… Tentang pengelolaan Aset Desa;

 

 

6.

Dst.

 

 

 

 

Memperhatikan

:

1.

Berita Acara Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa Pemerintah Desa …………….. Nomor : ………Tahun .................

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

 

 

PERTAMA

:

 

Menghapus dari Buku Inventaris  Aset Desa  Pertahun  dan  Buku Inventaris Desa  Pemerintah Desa ……….  yang beralih kepemilikan, musnah, dan/atau hilang, kecurian, terbakar milik Pemerintah Desa……………… sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:

 

Dst.

KE..........

:

 

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di ........……...

pada  tanggal ……………..

 

KEPALA DESA  ...... (Nama Desa)

 

(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)


LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA ......(Nama Desa)

NOMOR      TAHUN       

TENTANG PENGHAPUSAN  ASET  INVENTARIS  MILIK  DESA

 

DAFTAR    ASET DESA  YANG  DIHAPUS

 

No

 

Jenis Barang

 

Banyak nya Barang

 

Asal usul Barang

Tahun Perolehan/ Pembelian

Ket.

 

 

 

Kekayaan Asli Desa

APB Desa

Perolehan Lain Yg Sah

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Desa ...............,   tanggal ..................

Petugas/Pengurus Barang Milik Desa

 

(.......................................……………….)

Catatan :

Format dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Petunjuk Pengisian

Kolom  1

:

Diisi dengan nomor urut;

Kolom  2

:

Diisi dengan  jenis  barang;

Kolom  3

:

Diisi dengan banyaknya jumlah barang;

Kolom  4

:

Diisi dengan asal usul barang berdasarkan Kekayaan Asli Desa;

Kolom 5

:

Diisi dengan asal usul barang berdasarkan APBDesa;

Kolom  6

:

Diisi dengan asal- usul barang berdasarkan perolehan lain yang sah;

Kolom  7

:

Tahun Perolehan/ Pembelian;

Kolom  8

:

Keterangan

Setelah diisi seluruhnya maka pada:

-          kanan bawah diisi dengan  tanggal pencatatan dan tandatangan  Petugas/Pengurus Barang Milik Desa;

-          kiri bawah dketahui oleh Kepala Desa.


 

C.   Format  Buku  Inventaris  Aset  Desa 

BUKU  INVENTARIS  ASET  DESA 

PEMERINTAH DESA ................................

TAHUN ..................

 

Kode Lokasi Desa : .........................

No

Jenis Barang

Kode

Barang

Identitas

Barang

Asal Usul Barang

Tanggal

Perolehan/

Pembelian

Ket.

 

 

 

 

APBDesa

Perolehan Lain Yg Sah

Aset/

Kekayaan Asli Desa

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENGETAHUI :

SEKRETARIS DESA

Selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Desa

 

(................................................................)

Desa ...............,   tanggal ..................

PETUGAS/PENGURUS

BARANG  MILIK DESA

 

 

(.....................................................)

 

Petunjuk Pengisian

Kode Lokasi Desa  diisi dengan urutan Desa pada Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan;

Kolom  1

:

Diisi dengan nomor urut;

Kolom  2

:

Diisi dengan  jenis  barang;

Kolom  3

:

Diisi dengan nomor kode barang;

Kolom  4

:

Diisi dengan merk/type/ukuran/ dan sebagainya;

Kolom  5

:

Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber  dari APBDesa;

Kolom  6

:

Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber dari perolehan lain yang syah;

Kolom  7

:

Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber dari Aset/Kekayaan Asli Desa;

Kolom  8

:

Diisi dengan tanggal perolehan/pembelian barang;

Kolom  9

:

Diisi dengan keterangan lain  yang dianggap penting.

Setelah diisi seluruhnya maka pada :

-       kanan bawah diisi dengan  tanggal pencatatan dan tandatangan  Petugas/Pengurus

Barang Milik Desa;

-       kiri bawah diketahui oleh Sekretaris Desa Selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Desa.

MENTERI DALAM NEGERI

 REPUBLIK INDONESIA,

 

   ttd

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

 

 

 

W. SIGIT PUDJIANTO

NIP. 19590203 198903 1 001.

 

 
                                                       

 

 

 

 

 

 

 

T

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PART 2 "JEJAK LANGKAH STUDI KOMPARASI BPD DESA PESANGGRAHAN KE DESA ARJASARI-TASIKMALAYA"