DRAFT PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN NO.9 TAHUN 2020

 

 



PERATURAN DESA PESANGGRAHAN

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PESANGGRAHAN,

 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib pemakaman di Desa Pesanggrahan, maka perlu diatur prosedur penanganan orang yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman dengan prinsip wewenang Pemerintah Desa berdasarkan partisipasi masyarakat dengan tidak meninggalkan akar budaya setempat dan agama yang dianut orang yang meninggal dunia;

                    

b. bahwa untuk melaksanakan dimaksud huruf a, maka perlu diatur Pemakaman dalam Peraturan Desa.

 

 Mengingat :    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019);

4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

7.  Peraturan WaliKota Batu Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa;

8.  Peraturan Walikota Batu Nomor ... Tahun ... tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

9.      Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor .. Tahun ... tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu.

  

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PESANGGRAHAN

dan

KEPALA DESA PESANGGRAHAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa  ini yang dimaksud dengan :

1.   Desa adalah Desa Pesanggrahan;

2.   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa                      Pesanggrahan;

3.   Kepala Desa adalah Kepala Desa Pesanggrahan;

4. Badan   Permusyawaratan  Desa yang selanjutnya disingkat BPD  adalah Badan Permusyawaratan Desa pesanggrahan;

5.   Tempat     Pemakaman  adalah   areal   tanah   yang disediakan dan telah memenuhi standarisasi pemakaman untuk keperluan pemakaman jenazah;

6.   Petak   Makam    adalah perpetakan tanah makam di lahan/tempat pemakaman untuk memakamkan jenasah sesuai dengan tata letak dan ukurannya;

7.   Tempat Pemakaman    Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang dikuasai dan/atau dikelola oleh Desa;

8.   Tempat Pemakaman   Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman yang karena faktor sejarah, kebudayaan mempunyai arti khusus;

9.   Pemakaman    adalah   serangkaian   kegiatan   yang berhubungan dengan penguburan jenazah meliputi urusan administrasi pemakaman, penyediaan dan pengaturan lokasi tempat pemakaman, pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman;

10. Pemakaman   Tumpangan adalah cara memakamkan jenazah dalam suatu petak tanah makam yang sebelumnya telah berisi jenazah;

11.   Pusara    atau   Pengkijingan adalah pembuatan petak makam di atas tanah makam baik sederhana maupun lengkap menggunakan batu bata dan semen ataupun keramik;

12.   Jenazah    adalah     jasad orang yang secara nyata dan medis telah meninggal dunia;

13.   Jenazah     yang  tidak dikenal adalah jasad orang yang tidak diketahui identitas dan/atau ahli warisnya secara jelas;

14.   Ijin   Penggunaan   Tanah   Makam   adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Desa;

15.   Ijin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk;

16.   Ijin    Pengadaan dan Pengelolaan Makam adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk;

17.   Ijin Perluasan Makam adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Desa;

18.   Ijin    Pembuatan Pusara atau Pengkijingan adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk untuk pembuatan petak makam di atas tanah makam baik sederhana maupun lengkap menggunakan batu bata dan semen ataupun keramik.

 

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan :

a. untuk melaksanakan keyakinan agamanya;

b. untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat;

c. untuk memberikan kepastian hukum;

d. menjaga kerapian dan keindahan;

e. pelestarian tata budaya;

f. mengoptimalkan Kekayaan Desa untuk kepentingan masyarakat.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang lingkup Penyelenggaraan Pemakaman dalam Peraturan Desa ini meliputi penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan tempat pemakaman yang dikelola dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Desa  atau Badan yang di bentuk beserta tata cara pemakaman jenazah.

BAB IV

KLASIFIKASI DAN STANDARISASI

Pasal 4

(1) Tempat Pemakaman dapat diklasifikasikan berdasarkan peruntukannya.

(2) Klasifikasi tempat pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. Pemakaman Umum terdiri dari :

1.   Pemakaman Umum yang dikelola dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Desa;

2.   Pemakaman Umum yang dikelola oleh orang pribadi atau Badan.

b. Pemakaman Khusus :

1.   Taman Makam Pahlawan;

2.   Taman Makam Keluarga.

 

Pasal 5

(1)   Setiap tempat pemakaman harus memenuhi standarisasi tempat pemakaman.

(2)  Standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. penentuan lahan dengan batas-batas yang jelas;

b. terdapat tata letak makam dan tata jalan di dalam tempat pemakaman;

c. terdapat Pengelola dan Pengurus Makam;

d. tersedia sarana dan prasarana makam yang cukup;

e. terdapat pencatatan orang–orang yang dimakamkan;

f. terdapat papan nama tempat pemakaman.

 

BAB V

PENGGUNAAN TEMPAT PEMAKAMAN

DAN PEMAKAMAN JENASAH

Pasal 6

(1)   Yang boleh dimakamkan adalah penduduk desa pesanggrahan.

(2)   Apabila ada penduduk dari daerah lain yang dimakamkan di tanah makam desa pesanggrahan harus mendapat persetujuan tertulis.

 

Pasal 7

Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) adalah surat keterangan dari kepala desa Pesanggrahan yang dilengkapi surat pengantar dari RT, RW dan atau Kepala Dusun setempat.

Pasal 8

Pengusungan Jenasah dari rumah duka yang akan dimakamkan ke tempat pemakaman, harus ditempatkan dalam kendaraan jenazah atau usungan jenazah kecuali jenazah yang masih balita.

Pasal 9

Pemerintah Desa berkewajiban mengurus dan melaksanakan pemakaman bagi jenazah orang tidak dikenal atau jenazah yang tidak diakui anggota keluarga atau ahliwarisnya atas beban biaya Desa.

Pasal 10

Tiap petak tanah makam ditempat pemakaman umum, harus dipergunakan untuk pemakaman dengan cara berurutan sesuai dengan rencana tata makam.

 

Pasal 11

1)   Pemakaman tumpangan dapat dilakukan dalam suatu petak tempat pemakaman anggota keluarga atau ahli warisnya.

2)   Apabila bukan anggota keluarga, pemakaman tumpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ada ijin dari Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk.

3)   Pemakaman Tumpangan dapat dilakukan di atas jenazah yang telah dimakamkan.

4)   Pemakaman Tumpangan dapat dilakukan pada jenazah yang telah lama dimakamkan sekurang-kurangnya 20 tahun.

5)   Pemakaman tumpangan dapat dilakukan pada makam yang tidak terurus.

6)   Pemakaman tumpangan dapat dilakukan dengan ketentuan :

a.    Apabila ketersediaan tanah makam tidak mencukupi.

b.   Terjadinya bencana alam atau kejadian luar biasa.

 

Pasal 12

Penggunaan petak tanah makam untuk tanah makam umum yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Desa hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka jenazah yang akan dimakamkan dan tidak diperbolehkan untuk pemesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal.

 

Pasal 13

Pemindahan jenazah dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lainnya atas permintaan keluarga atau ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan, harus mendapat ijin Kepala Desa dan Pejabat yang berwenang.

 

Pasal 14

1)   Penggalian jenazah untuk kepentingan penyidikan dilakukan atas permintaan pejabat yang berwenang dengan persetujuan Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga atau ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan.

2)   Penggalian jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan setelah jenazah dimakamkan, dilarang dihadiri oleh orang lain kecuali petugas yang bersangkutan dan pihak-pihak tertentu yang mendapatkan ijin dari Kepala Desa dan Pejabat yang berwenang.

 

BAB VI

PROSESI PENGURUSAN KEMATIAN

Laporan Kematian

Pasal 15

1)     Setiap orang yang mengetahui adanya kematian/orang meninggal dunia wajib menyampaikan dan melaporkan kepada pemerintah Desa secara berjenjang alternatif melalui:

a.          Pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat;

b.          Pengurus Rukun Warga (RW) setempat;

c.          Pengurus Kematian (Modin) setempat;

d.         Kepala Dusun setempat;

e.          Perangkat Desa; atau

f.           Kepala Desa.

2)     Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan secara lisan atau tertulis.

3)     Kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) secara alternatif adalah:

a.  Keluarga atau orang yang berada didekat orang  yang meninggal;

b.  Tetangga terdekat dari rumah dimana orang meninggal berada; atau

c.  Pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat.

4)     Jangka waktu laporan adanya kematian adalah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

 

Pengurusan Jenazah

Pasal 16

1)     Pengurus jenazah dilaksanakan oleh Kelompok masyarakat atau rukun kematian bersama pengurus kematian.

2). Setiap orang yang meninggal dunia dalam kondisi apapun berhak mendapatkan pengurusan jenazah sesuai dengan agama yang dianutnya.

3). Bagi jenazah yang tidak jelas identitas dan agamanya, pemakamannya ditempatkan dalam lokasi tertentu di Tempat Pemakaman Umum setempat.

4). Pengurusan jenazah yang dimaksud pada ayat 1 (Satu) adalah sebagai berikut :

a.   Dimandikan;

b.  Dikafankan;

c.   Disholatkan atau Disembayangkan sesuai

  dengan agama yang dianut;

d.  Dimakamkan.

 

Penyelengaraan Pemakaman

Pasal 17

1)     Ahli waris, keluarga atau rukun kematian wajib melaporkan kepada pengurus makam untuk mendapatkan lokasi penggalian makam.

2)     Pengurus makam berwenang untuk menentukan lokasi penggalian makam.

3)     Penggalian makam dilakukan oleh rukun kematian, ahli waris dan masyarakat.

BAB VII

PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM

Pasal 18

1)     Pemerintah Desa Pesanggrahan mengelola Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Desa Pesanggrahan.

2)     Dalam melaksanakan pengelolaan tempat pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah Desa dapat melimpahkan kewenangannya, sebagian atau seluruhnya kepada Pengurus Makam (Juru Kunci).

3)     Untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut diatas, Pemerintah Desa dapat mengangkat Pengurus Makam.

4)     Nama-nama lokasi pemakaman yang berada di Desa Pesanggrahan terdapat di :

a.    Tempat Pemakaman Umum atas bertempat di Dusun Srebet Barat;

b.   Tempat Pemakaman Umum bawah bertempat di Dusun Srebet Barat;

c.    Tempat Pemakaman Umum Matsari bertempat di Dusun Macari;

5)     Ketentuan lebih lanjut dari ayat (1,2,3,4) diatur oleh Peraturan Kepala Desa.

 

Pasal 19

1)     Pengurus Makam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diangkat oleh Kepala Desa atas usulan dari masyarakat dimana Tempat Pemakaman Umum berada.

2)     Pembentukan Rukun Kematian dilakukan oleh kelompok masyarakat setempat yang diprakarsai oleh Kepala Dusun dan Ketua Rukun Warga setempat.

3)     Hasil Pembentukan Rukun Kematian sebagaimana ayat 2 (Dua) dilaporkan kepada Pemerintah Desa.

4)     Pengurus rukun kematian ditingkat dusun dikukuhkan oleh Kepala Desa.

5)     Pengurus Kematian (Modin) berada ditingkat desa dan Pembantu pengurus kematian (Pembantu Modin) berada ditingkat dusun.

6)     Pengurus kematian (Modin) diangkat oleh Kepala Desa;

7)     Pembantu pengurus kematian (Pembantu Modin) diangkat oleh Kepala Desa atas usulan masyarakat setempat.

BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS KEMATIAN

Pasal 20

1)     Pengurus Kematian (Modin) mempunyai kewajiban :

a.  Mengkoordinir prosesi pemakaman;

b.  Membantu pengurusan kelengkapan administrasi kematian di tingkat desa;

c.  Melaksanakan prosesi pemakaman sampai selesai kecuali ada kepentingan lain yang tidak dapat diwakilkan;

d.  Apabila Pengurus kematian (Modin) berhalangan maka pembantu pengurus kematian (pembantu modin) melaksanakan prosesi pemakaman sebagaimana ketentuan ayat (1) huruf a dan c.

2)     Pengurus Makam (Juru Kunci) mempunyai kewajiban :

a.  Menentukan lokasi pemakaman;

b.  Merawat dan menata area pemakaman umum;

c.  Bersama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban makam.

3)     Rukun Kematian mempunyai kewajiban:

a.  Melaporkan / Memberitahukan warga masyarakat yang meninggal kepada Pengurus Kematian (Modin) dan Pengurus Makam (Juru Kunci);

b.  Menyiapkan liang pemakaman Atas ijin pengurus makam;

c.  Menyiapkan perlengkapan untuk prosesi pemakaman;

d.  Melaksanakan prosesi pemakaman sampai selesai;

e.  Bersama pengurus makam Menjaga keamanan dan ketertiban tempat Pemakaman umum.

 

HAK PENGURUS KEMATIAN DAN PENGURUS MAKAM

Pasal 21

1)     Pengurus kematian (Modin) berhak mendapatkan penghasilan yang berasal dari APBdes atau Sumber Lain yang sah dan tidak mengikat.

2)     Pembantu Pengurus kematian (Pembantu Modin) berhak mendapatkan penghasilan yang berasal dari APBdes atau Sumber Lain yang sah dan tidak mengikat.

3)     Pengurus makam (Juru Kunci) berhak mendapatkan penghasilan yang berasal dari APBdes atau Sumber Lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB IX

TEMPAT PEMAKAMAN

Pasal 22

1)     Pemerintah Desa Pesanggrahan bersama masyarakat Desa Pesanggrahan berkewajiban untuk menyediakan tempat pemakaman.

2)     Setiap warga masyarakat Pesanggrahan yang meninggal dunia berhak untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum desa dengan ukuran maksimal 1,0 m ( Satu Koma Nol Meter) x 2,5 M (Dua Koma Lima Meter).

3)     Apabila kondisi tempat pemakaman umum yang ada sudah penuh (Overload), maka Pemerintah Desa Pesanggrahan berwenang untuk mengalihkan lokasi pemakaman ketempat pemakaman umum lainnya yang sudah disiapkan.

4)     Ijin Tempat Pemakaman Bukan Umum Merujuk Kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

5)   Untuk Setiap Pengembang Perumahan/Pengusaha Real Estate dan sejenisnya berkewajiban menyediakan lahan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk yang tertuang dalam rencana tapak (site plan) atau Advis Planning (AP) seluas minimal 2 % (dua persen) dari luas tanah yang akan dibangun oleh pengembang atau sejenisnya pada lokasi tersebut.

6)   Apabila dalam kawasan tersebut tidak memungkinkan untuk disediakan fasilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengembang perumahan/pengusaha real estate sebelum ditetapkan rencana tapak (site plan) atau Advis Planning (AP) harus menyediakan lahan pengganti di tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah Desa atau memberikan dana pengganti.

7)   Untuk penyediaan lahan utilitas umum sebagai tempat pemakaman penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila lahan terbatas maka Pengembang Perumahan/Pengusaha Real Estate wajib memberikan dana pengganti penyiapan lahan atau tempat pemakaman kepada Pemerintah Desa sebanding dengan harga tanah yang seharusnya disediakan.

8)   Pemerintah Desa setelah mendapatkan dana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib mencarikan dan menyediakan lahan sebagai tempat pemakaman

 

BAB X

LARANGAN DI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM

Pasal 23

Setiap orang dilarang:

1)      Membangun dan memasang kijing;

2)      Mendirikan bangunan;

3)     Menanam tanaman selain yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa;

4)      Tidur diatas makam;

5)     Membuang sampah atau benda-benda yang dapat merusak lingkungan makam;

6)     Melakukan ritual yang menyimpang dari ketentuan agama;

7)     Membuat kegaduhan yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.

 

BAB XI

SANKSI

Pasal 24

1)     Setiap orang yang dengan sengaja melanggar hal-hal sebagaimana dimaksud pada pasal 23, diberikan sanksi :

a.      Diberikan teguran secara lisan;

b.      Diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 1 kali.

2)     Dalam hal telah diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas laporan dari rukun kematian dan atau pengurus makam kepada Pemerintah Desa, maka diambil tindakan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Desa.

3)     Seluruh biaya yang ditimbulkan atas pelanggaran anggota masyarakat tertentu, sepenuhnya dibebankan kepada yang bersangkutan.

 

BAB XII

PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN JENAZAH

Pasal 25

1)   Jenasah yang tidak dikenal dilaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas yang membidangi pemakaman untuk selanjutnya diurus pemakaman sebagaimana mestinya atas beban biaya Pemerintah Desa.

2)   Sebelum jenasah tidak dikenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimakamkan terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan oleh Rumah Sakit atau pejabat yang berwenang.

 

BAB XIII

PENGELOLAAN, PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN

Pasal 26

1)   Untuk ketertiban dan pemerataan penggunaan tempat pemakaman, Pemerintah Desa berkewajiban mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah makam yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

2)   Dalam rangka mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :

a. menunjuk, menyediakan dan menetapkan lokasi tempat pemakaman;

b. melaksanakan penutupan, pengosongan atau pemindahan dan perluasan tempat pemakaman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

c. Menetapkan alokasi Anggaran melalui APBDes.

 

BAB XIV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 27

1)   Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pemakaman.

2)   Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk berkewajiban memberikan bimbingan dan petunjuk teknis kepada petugas pemakaman untuk ketertiban pengelolaan tempat pemakaman.

3)   Pembinaan dan pengawasan untuk tata ruang makam Desa, Kepala Desa atau Pemerintah Desa wajib berkonsultasi dengan Pemerintah daerah yang membidangi pertanahan dan pemakaman. 

 

BAB XV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

1)   Penyelenggaraan pemakaman yang dilakukan oleh badan pengelola pemakaman yang bersifat khusus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)   Penyelenggaraan pemakaman yang berada di dusun Macari Desa Pesanggrahan diatur tersendiri dengan peraturan kepala Desa berdasarkan usulan Paguyuban kematian masyarakat setempat.

 

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor... tahun ... tentang Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

 

Pasal 31

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa  ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pesanggrahan.

 

 

Ditetapkan di Desa Pesanggrahan

 Pada tanggal ..., ..... 2020

KEPALA DESA,


ttd

IMAM WAHYUDI S.Pd

 

Diundangkan di

Pesanggrahan

Pada tanggal ....,........... 2020

SEKRETARIS DESA,

                 ttd 

BUDI CAHYONO

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PART 2 "JEJAK LANGKAH STUDI KOMPARASI BPD DESA PESANGGRAHAN KE DESA ARJASARI-TASIKMALAYA"