DRAFT PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN NO.9 TAHUN 2020
PERATURAN DESA
PESANGGRAHAN
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PEMAKAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
PESANGGRAHAN,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka tertib pemakaman di Desa Pesanggrahan, maka perlu diatur
prosedur penanganan orang yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman dengan
prinsip wewenang Pemerintah Desa berdasarkan partisipasi masyarakat dengan
tidak meninggalkan akar budaya setempat dan agama yang dianut orang yang
meninggal dunia;
b. bahwa untuk
melaksanakan dimaksud huruf a, maka perlu diatur Pemakaman dalam Peraturan
Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk
Keperluan Tempat Pemakaman;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019);
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa;
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan
WaliKota Batu Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa;
8. Peraturan
Walikota Batu Nomor ... Tahun ... tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9.
Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor .. Tahun ...
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu.
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PESANGGRAHAN
dan
KEPALA DESA
PESANGGRAHAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA TENTANG
PENYELENGGARAAN
PEMAKAMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Pesanggrahan;
2.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Pesanggrahan;
3.
Kepala Desa adalah Kepala Desa
Pesanggrahan;
4. Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD adalah Badan
Permusyawaratan Desa pesanggrahan;
5.
Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang disediakan dan telah memenuhi standarisasi pemakaman untuk keperluan
pemakaman jenazah;
6.
Petak Makam adalah perpetakan tanah
makam di lahan/tempat pemakaman untuk memakamkan jenasah sesuai dengan tata
letak dan ukurannya;
7.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal
tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah bagi setiap orang tanpa
membedakan agama dan golongan yang dikuasai dan/atau dikelola oleh Desa;
8.
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal
tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman yang karena faktor sejarah,
kebudayaan mempunyai arti khusus;
9.
Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penguburan jenazah meliputi urusan administrasi
pemakaman, penyediaan dan pengaturan lokasi tempat pemakaman, pemberian
bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman;
10. Pemakaman Tumpangan adalah cara memakamkan jenazah dalam suatu petak tanah makam yang
sebelumnya telah berisi jenazah;
11.
Pusara atau Pengkijingan adalah
pembuatan petak makam di atas tanah makam baik sederhana maupun lengkap
menggunakan batu bata dan semen ataupun keramik;
12.
Jenazah adalah jasad orang yang secara
nyata dan medis telah meninggal dunia;
13.
Jenazah yang tidak dikenal adalah
jasad orang yang tidak diketahui identitas dan/atau ahli warisnya secara jelas;
14.
Ijin Penggunaan Tanah Makam adalah
ijin yang diberikan oleh Kepala Desa;
15.
Ijin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan
adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk;
16.
Ijin Pengadaan dan Pengelolaan Makam
adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk;
17.
Ijin Perluasan Makam adalah ijin yang
diberikan oleh Kepala Desa;
18.
Ijin Pembuatan Pusara atau
Pengkijingan adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Desa atau Pejabat yang
ditunjuk untuk pembuatan petak makam di atas tanah makam baik sederhana maupun
lengkap menggunakan batu bata dan semen ataupun keramik.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan :
a. untuk melaksanakan keyakinan
agamanya;
b. untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat;
c. untuk memberikan kepastian hukum;
d. menjaga kerapian dan keindahan;
e. pelestarian tata budaya;
f.
mengoptimalkan Kekayaan Desa untuk kepentingan masyarakat.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Penyelenggaraan
Pemakaman dalam Peraturan Desa ini meliputi penyediaan, pengelolaan dan
pemanfaatan tempat pemakaman yang dikelola dan/atau dikuasai oleh Pemerintah
Desa atau Badan yang di bentuk beserta
tata cara pemakaman jenazah.
BAB IV
KLASIFIKASI DAN
STANDARISASI
Pasal 4
(1) Tempat
Pemakaman dapat diklasifikasikan berdasarkan peruntukannya.
(2)
Klasifikasi tempat pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Pemakaman Umum terdiri dari :
1.
Pemakaman Umum yang dikelola dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Desa;
2.
Pemakaman Umum yang dikelola oleh
orang pribadi atau Badan.
b. Pemakaman Khusus :
1.
Taman Makam Pahlawan;
2.
Taman Makam Keluarga.
Pasal 5
(1) Setiap tempat pemakaman harus memenuhi
standarisasi tempat pemakaman.
(2) Standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. penentuan lahan dengan batas-batas
yang jelas;
b. terdapat
tata letak makam dan tata jalan di dalam tempat pemakaman;
c. terdapat Pengelola dan Pengurus
Makam;
d. tersedia sarana dan prasarana makam
yang cukup;
e. terdapat pencatatan orang–orang
yang dimakamkan;
f. terdapat papan nama tempat
pemakaman.
BAB V
PENGGUNAAN
TEMPAT PEMAKAMAN
DAN PEMAKAMAN JENASAH
Pasal 6
(1) Yang
boleh dimakamkan adalah penduduk desa pesanggrahan.
(2) Apabila
ada penduduk dari daerah lain yang dimakamkan di tanah makam desa pesanggrahan
harus mendapat persetujuan tertulis.
Pasal 7
Persetujuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada pasal 6 ayat (2) adalah surat keterangan dari kepala desa
Pesanggrahan yang dilengkapi surat pengantar dari RT, RW dan atau Kepala Dusun
setempat.
Pasal 8
Pengusungan Jenasah
dari rumah duka yang akan dimakamkan ke tempat pemakaman, harus ditempatkan
dalam kendaraan jenazah atau usungan jenazah kecuali jenazah yang masih balita.
Pasal 9
Pemerintah Desa berkewajiban mengurus
dan melaksanakan pemakaman bagi jenazah orang tidak dikenal atau jenazah yang
tidak diakui anggota keluarga atau ahliwarisnya atas beban biaya Desa.
Pasal 10
Tiap petak tanah makam ditempat
pemakaman umum, harus dipergunakan untuk pemakaman dengan cara berurutan sesuai
dengan rencana tata makam.
Pasal 11
1)
Pemakaman tumpangan dapat dilakukan
dalam suatu petak tempat pemakaman anggota keluarga atau ahli warisnya.
2)
Apabila bukan anggota keluarga,
pemakaman tumpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ada ijin dari
Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk.
3)
Pemakaman Tumpangan dapat dilakukan di
atas jenazah yang telah dimakamkan.
4)
Pemakaman Tumpangan dapat dilakukan
pada jenazah yang telah lama dimakamkan sekurang-kurangnya 20 tahun.
5)
Pemakaman tumpangan dapat dilakukan
pada makam yang tidak terurus.
6)
Pemakaman tumpangan dapat dilakukan
dengan ketentuan :
a.
Apabila ketersediaan tanah makam tidak
mencukupi.
b.
Terjadinya bencana alam atau kejadian
luar biasa.
Pasal 12
Penggunaan petak tanah makam untuk
tanah makam umum yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Desa hanya
diperuntukan bagi jenazah atau kerangka jenazah yang akan dimakamkan dan tidak
diperbolehkan untuk pemesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal.
Pasal 13
Pemindahan jenazah dari satu petak
tanah makam ke petak tanah makam lainnya atas permintaan keluarga atau ahli
waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan, harus
mendapat ijin Kepala Desa dan Pejabat yang berwenang.
Pasal 14
1)
Penggalian jenazah untuk kepentingan
penyidikan dilakukan atas permintaan pejabat yang berwenang dengan persetujuan
Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada keluarga atau ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah
yang bersangkutan.
2)
Penggalian jenazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah jenazah dimakamkan, dilarang dihadiri oleh orang lain kecuali petugas
yang bersangkutan dan pihak-pihak tertentu yang mendapatkan ijin dari Kepala
Desa dan Pejabat yang berwenang.
BAB
VI
PROSESI PENGURUSAN
KEMATIAN
Laporan Kematian
Pasal 15
1) Setiap orang yang mengetahui adanya kematian/orang
meninggal dunia wajib menyampaikan dan melaporkan kepada pemerintah Desa secara berjenjang
alternatif melalui:
a.
Pengurus
Rukun Tetangga (RT) setempat;
b.
Pengurus
Rukun Warga (RW) setempat;
c.
Pengurus
Kematian (Modin) setempat;
d.
Kepala Dusun
setempat;
e.
Perangkat
Desa; atau
f.
Kepala Desa.
2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
diberikan secara lisan atau tertulis.
3)
Kewajiban
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) secara alternatif adalah:
a. Keluarga atau orang yang berada didekat orang yang meninggal;
b. Tetangga terdekat dari rumah dimana orang meninggal
berada; atau
c. Pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat.
4) Jangka waktu laporan adanya kematian adalah 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam.
Pengurusan Jenazah
Pasal 16
1) Pengurus jenazah dilaksanakan oleh Kelompok
masyarakat atau rukun kematian bersama pengurus kematian.
2). Setiap orang yang meninggal dunia dalam kondisi apapun berhak
mendapatkan pengurusan jenazah sesuai dengan agama yang dianutnya.
3). Bagi jenazah yang tidak jelas identitas dan agamanya, pemakamannya
ditempatkan dalam lokasi tertentu di Tempat Pemakaman Umum setempat.
4). Pengurusan jenazah yang dimaksud pada ayat 1 (Satu) adalah sebagai
berikut :
a. Dimandikan;
b. Dikafankan;
c. Disholatkan atau Disembayangkan sesuai
dengan agama yang dianut;
d. Dimakamkan.
Penyelengaraan
Pemakaman
Pasal 17
1) Ahli waris, keluarga atau rukun kematian wajib
melaporkan kepada pengurus makam untuk mendapatkan lokasi penggalian makam.
2) Pengurus makam berwenang untuk menentukan lokasi
penggalian makam.
3) Penggalian makam dilakukan oleh rukun kematian, ahli
waris dan masyarakat.
PENGELOLAAN TEMPAT
PEMAKAMAN UMUM
Pasal 18
1)
Pemerintah
Desa Pesanggrahan mengelola Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Desa
Pesanggrahan.
2)
Dalam
melaksanakan pengelolaan tempat pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat
1, Pemerintah Desa dapat melimpahkan kewenangannya, sebagian atau seluruhnya
kepada Pengurus Makam (Juru Kunci).
3)
Untuk
memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut diatas,
Pemerintah Desa dapat mengangkat Pengurus Makam.
4)
Nama-nama
lokasi pemakaman yang berada di Desa Pesanggrahan terdapat di :
a. Tempat Pemakaman Umum atas bertempat di Dusun Srebet
Barat;
b. Tempat Pemakaman Umum bawah bertempat di Dusun
Srebet Barat;
c. Tempat Pemakaman Umum Matsari bertempat di Dusun
Macari;
5)
Ketentuan
lebih lanjut dari ayat (1,2,3,4) diatur oleh Peraturan Kepala Desa.
Pasal 19
1) Pengurus Makam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf c diangkat oleh Kepala Desa atas usulan dari masyarakat dimana
Tempat Pemakaman Umum berada.
2) Pembentukan Rukun Kematian dilakukan oleh kelompok
masyarakat setempat yang diprakarsai oleh Kepala Dusun dan Ketua Rukun Warga
setempat.
3) Hasil Pembentukan Rukun Kematian sebagaimana ayat 2
(Dua) dilaporkan kepada Pemerintah Desa.
4) Pengurus rukun kematian ditingkat dusun dikukuhkan
oleh Kepala Desa.
5) Pengurus Kematian (Modin) berada ditingkat desa dan
Pembantu pengurus kematian (Pembantu Modin) berada ditingkat dusun.
6) Pengurus kematian (Modin) diangkat oleh Kepala Desa;
7) Pembantu pengurus kematian (Pembantu Modin) diangkat
oleh Kepala Desa atas usulan masyarakat setempat.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK
PENGURUS KEMATIAN
Pasal 20
1) Pengurus Kematian (Modin) mempunyai kewajiban :
a. Mengkoordinir prosesi pemakaman;
b. Membantu pengurusan kelengkapan administrasi
kematian di tingkat desa;
c. Melaksanakan prosesi pemakaman sampai selesai
kecuali ada kepentingan lain yang tidak dapat diwakilkan;
d. Apabila Pengurus kematian (Modin) berhalangan maka
pembantu pengurus kematian (pembantu modin) melaksanakan prosesi pemakaman
sebagaimana ketentuan ayat (1) huruf a dan c.
2)
Pengurus
Makam (Juru Kunci) mempunyai kewajiban :
a. Menentukan lokasi pemakaman;
b. Merawat dan menata area pemakaman umum;
c. Bersama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban
makam.
3) Rukun Kematian mempunyai kewajiban:
a. Melaporkan / Memberitahukan warga masyarakat yang
meninggal kepada Pengurus Kematian (Modin) dan Pengurus Makam (Juru Kunci);
b. Menyiapkan liang pemakaman Atas ijin pengurus makam;
c. Menyiapkan perlengkapan untuk prosesi pemakaman;
d. Melaksanakan prosesi pemakaman sampai selesai;
e. Bersama pengurus makam Menjaga keamanan dan
ketertiban tempat Pemakaman umum.
HAK PENGURUS KEMATIAN DAN PENGURUS
MAKAM
Pasal 21
1) Pengurus kematian (Modin) berhak mendapatkan
penghasilan yang berasal dari APBdes atau Sumber Lain yang sah dan tidak
mengikat.
2) Pembantu Pengurus kematian (Pembantu Modin) berhak
mendapatkan penghasilan yang berasal dari APBdes atau Sumber Lain yang sah dan
tidak mengikat.
3) Pengurus makam (Juru Kunci) berhak mendapatkan
penghasilan yang berasal dari APBdes atau Sumber Lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB IX
TEMPAT PEMAKAMAN
Pasal 22
1) Pemerintah Desa Pesanggrahan bersama masyarakat Desa
Pesanggrahan berkewajiban untuk menyediakan tempat pemakaman.
2) Setiap warga masyarakat Pesanggrahan yang meninggal
dunia berhak untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum desa dengan ukuran
maksimal 1,0 m ( Satu Koma Nol Meter) x 2,5 M (Dua Koma Lima Meter).
3) Apabila kondisi tempat pemakaman umum yang ada sudah
penuh (Overload), maka Pemerintah
Desa Pesanggrahan berwenang untuk mengalihkan lokasi pemakaman ketempat
pemakaman umum lainnya yang sudah disiapkan.
4)
Ijin Tempat
Pemakaman Bukan Umum Merujuk Kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
5)
Untuk Setiap Pengembang
Perumahan/Pengusaha Real Estate dan sejenisnya berkewajiban menyediakan lahan
utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk yang tertuang dalam rencana tapak
(site plan) atau Advis Planning (AP) seluas minimal 2 % (dua
persen) dari luas tanah yang akan dibangun oleh pengembang atau sejenisnya pada
lokasi tersebut.
6)
Apabila dalam kawasan tersebut tidak
memungkinkan untuk disediakan fasilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengembang perumahan/pengusaha real
estate sebelum ditetapkan rencana tapak (site plan) atau Advis
Planning (AP) harus menyediakan lahan pengganti di tempat lain yang telah
ditentukan oleh Pemerintah Desa atau memberikan dana pengganti.
7)
Untuk penyediaan lahan utilitas umum
sebagai tempat pemakaman penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
lahan terbatas maka Pengembang Perumahan/Pengusaha Real Estate wajib memberikan
dana pengganti penyiapan lahan atau tempat pemakaman kepada Pemerintah Desa
sebanding dengan harga tanah yang seharusnya disediakan.
8)
Pemerintah Desa setelah mendapatkan
dana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib mencarikan dan
menyediakan lahan sebagai tempat pemakaman
BAB
X
LARANGAN
DI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM
Pasal
23
Setiap orang
dilarang:
1)
Membangun
dan memasang kijing;
2)
Mendirikan
bangunan;
3)
Menanam
tanaman selain yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa;
4)
Tidur diatas
makam;
5)
Membuang
sampah atau benda-benda yang dapat merusak lingkungan makam;
6)
Melakukan ritual
yang menyimpang dari ketentuan agama;
7)
Membuat
kegaduhan yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.
BAB XI
SANKSI
Pasal 24
1) Setiap
orang yang dengan sengaja melanggar
hal-hal sebagaimana dimaksud pada pasal 23, diberikan sanksi :
a.
Diberikan
teguran secara lisan;
b.
Diberikan
peringatan secara tertulis sebanyak 1 kali.
2) Dalam hal telah diberikan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas laporan dari rukun kematian dan atau pengurus makam
kepada Pemerintah Desa, maka diambil tindakan sesuai dengan ketentuan
Pemerintah Desa.
3) Seluruh biaya yang ditimbulkan atas pelanggaran
anggota masyarakat tertentu, sepenuhnya dibebankan kepada yang bersangkutan.
BAB XII
PELAPORAN DAN
PEMERIKSAAN JENAZAH
Pasal 25
1)
Jenasah yang tidak dikenal dilaporkan
kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas yang membidangi pemakaman untuk
selanjutnya diurus pemakaman sebagaimana mestinya atas beban biaya Pemerintah
Desa.
2)
Sebelum jenasah tidak dikenal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimakamkan terlebih dahulu harus dilakukan
pemeriksaan oleh Rumah Sakit atau pejabat yang berwenang.
BAB XIII
PENGELOLAAN,
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
Pasal 26
1)
Untuk ketertiban dan pemerataan
penggunaan tempat pemakaman, Pemerintah Desa berkewajiban mengatur pengelolaan
dan penggunaan tanah makam yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
2)
Dalam rangka mengatur pengelolaan dan
penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
berwenang :
a. menunjuk,
menyediakan dan menetapkan lokasi tempat pemakaman;
b.
melaksanakan penutupan, pengosongan atau pemindahan dan perluasan tempat
pemakaman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menetapkan
alokasi Anggaran melalui APBDes.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 27
1)
Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk
melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan dan pengelolaan
kegiatan pemakaman.
2)
Dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa atau Pejabat yang
ditunjuk berkewajiban memberikan bimbingan dan petunjuk teknis kepada petugas
pemakaman untuk ketertiban pengelolaan tempat pemakaman.
3)
Pembinaan dan pengawasan untuk tata
ruang makam Desa, Kepala Desa atau Pemerintah Desa wajib berkonsultasi dengan
Pemerintah daerah yang membidangi pertanahan dan pemakaman.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
1)
Penyelenggaraan pemakaman yang
dilakukan oleh badan pengelola pemakaman yang bersifat khusus dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Penyelenggaraan pemakaman yang berada
di dusun Macari Desa Pesanggrahan diatur tersendiri dengan peraturan kepala
Desa berdasarkan usulan Paguyuban kematian masyarakat setempat.
BAB
XVI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
29
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa
ini, maka Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor... tahun ... tentang Pemakaman
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 31
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa Pesanggrahan.
Ditetapkan di Desa
Pesanggrahan
Pada tanggal ..., ..... 2020
KEPALA DESA,
ttd
IMAM WAHYUDI S.Pd
Diundangkan di
Pesanggrahan
Pada tanggal ....,........... 2020
SEKRETARIS DESA,
ttd
BUDI CAHYONO

Komentar
Posting Komentar