DRAFT PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 


 KEPALA DESA PESANGGRAHAN

PEMERINTAH KOTA BATU

 

PERATURAN DESA PESANGGRAHAN

NOMOR       TAHUN 2019

 

TENTANG

 

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL

DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PESANGGRAHAN,

 

Menimbang       :   

a.   Bahwa            untuk       mengatur      dan      mengurus    Desa      perlu berpedoman    pada asas rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota nomor 87 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kota Batu;

b.   Bahwa dalam penyelenggaran Kewenangan di Desa perlu diberikan penguatan identitas Desa sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat;

c.   Bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Desa.

 

Mengingat         :    1.  Undang  - Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan                 Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);

2.        Undang  -  Undang   Nomor   12    Tahun  2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

3.        Undang  -  Undang   Nomor   6    Tahun   2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.        Undang  -  Undang   Nomor   23   Tahun    2014  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);

5.        Peraturan   Pemerintah     Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintahan nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321) .

6.        Peraturan     Presiden Nomor 87 Tahun   2014      tentang    Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

13.    Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

14.    Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 1/E), sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2018 Nomor 5/E);

15.    Peraturan Walikota Nomor87 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kota Batu (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2018 Nomor 87/E).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PESANGGRAHAN

dan

KEPALA DESA PESANGGRAHAN

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan      :    PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA.

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.        Walikota adalah Walikota Batu.

2.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.

3.        Camat adalah Camat Batu.

4.        Desa adalah Desa Pesanggrahan.

5.        Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Pesanggrahan.

6.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Pesanggrahan.

7.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.        Rekognisi adalah pengakuan terhadap Hak Asal-Usul.

9.        Subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

10.    Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

11.    Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Desa adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

12.    Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.

13.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14.    Pemerintah Desa Pesanggrahan adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.

15.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPDadalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

16.    Musyawarah Desaadalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

17.    Peraturan Desaadalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

18.    Pembangunan Desaadalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

 

BAB II

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA

 

Pasal 1

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul terdiri atas:

a.    Pembinaan kelembagaan masyarakat;

b.    Pengelolaan Tanah Kas Desa; dan

c.    Pengembangan peran masyarakat Desa.

 

Pasal 2

Pembinaan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf a adalah Kewenangan Desa untuk menyusun, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan aturan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan, lingkungan, dan kemasyarakatan lokal berskala desa serta kerjasama antar desa.

 

Pasal 3

(1)     Pengelolaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah kewenangan desa untuk mengelola dan memanfaatkan hasil-hasilnya.

(2)     Pengelolaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

 

Pasal 4

Pengembangan peran masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah kewenangan desa untuk membentuk lembaga/organisasi kemasyarakatan lokal berskala desa, melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan peran masyarakat dalam membangun desa.

 

Pasal 5

Ruang lingkup kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul Desa meliputi:

a.    Sistem Organisasi Perangkat Desa;

b.    Pembinaan kelembagaan masyarakat;

c.    Pengelolaan Tanah Kas Desa;

d.    Pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan sebutan setempat; dan

e.    Pengembangan peran masyarakat desa.

 

Pasal 6

Pemerintah Daerah mengakui, menghormati, dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

 

BAB III

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

Pasal 7

Kriteria kewenangan lokal berskala desa meliputi:

a.    Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;

b.    Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal desa;

c.    Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat desa;

d.    Kegiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa desa;

e.    Program kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah DaerahKota Batu dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh desa; dan

f.     Kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Batu, dan Pemerintah Desa Pesanggrahan.

 

Pasal 8

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:

a.    Individu;

b.    Organisasi kemasyarakatan;

c.    Perguruan tinggi;

d.    Lembaga swadaya masyarakat;

e.    Lembaga donor; dan

f.     Perusahaan.

Pasal 9

Kewenangan lokal berskala desa meliputi:

a.    Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;

b.    Bidang pelaksanaan pembangunan desa;

c.    Bidang pembinaan kemasyarakatan desa; dan

d.    Bidang pemberdayaan masyarakat desa.

 

Pasal 10

Kewenangan lokal berskala desa bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:

a.    Penetapan dan penegasan batas desa;

b.    Pengembangan sistem administrasi dan informasi desa;

c.    Pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;

d.    Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa;

e.    Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;

f.     Pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;

g.    Pendataan penduduk berumur 15 (lima belas) tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;

h.    Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;

i.     Penetapan Organisasi Pemerintah Desa;

j.     Pengisian Badan Permusyawaratan Desa;

k.    Penetapan Perangkat Desa;

l.     Penetapan Badan Usaha Milik Desa;

m.   Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

n.    Penetapan peraturan desa;

o.    Penetapan kerja sama antar desa;

p.    Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai desa;

q.    Pendataan potensi desa;

r.     Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah desa;

s.     Penetapan desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;

t.     Pengelolaan arsip desa;

u.    Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;

v.    Pendataan desa dan penyusunan profil desa;

w.   Penyelenggaraan musyawarah desa;

x.    Penyelenggaraan perencanaan desa;

y.    Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa;

z.    Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa;

aa.   Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

bb.  Tunjangan BPD

cc.   Operasional Pemerintah Desa (perkantoran);

dd.  Operasional Badan Permusyawaratan Desa;

ee.   Operasional Rukun Tetangga/Rukun Warga;

ff.   Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;

gg.  Operasional Pembinaan Kesejahteraan Keluarga;

hh.  Operasional Perlindungan Masyarakat;

ii.    Operasional Karang Taruna;

jj.    Pelayanan umum Pemerintah Desa;

kk.  Pemilihan Kepala Desa;

ll.    Pembentukanstruktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa;

mm.Penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

nn.  InsentifRukun Tetangga/Rukun Warga;

oo.  Memberikan Rekomendasi Tentang Perizinan; dan

pp.  Kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi keuangan desa.

 

Pasal 11

Kewenangan lokal berskala desa bidang pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:

a.    Pelayanan dasar desa;

b.    Sarana dan prasarana desa;

c.    Pengembangan ekonomi lokal desa; dan

d.    Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan desa.

 

Pasal 12

Kewenangan lokal berskala desa di bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:

a.    Pengembangan pos kesehatan desa dan Polindes;

b.    Pengembangan tenaga kesehatan desa;

c.    Pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

       1)    Layanan gizi untuk balita;

       2)    Pemeriksaan ibu hamil;

       3)    Layanan Senam ibu hamil;

       4)    Pemberian makanan tambahan pendamping air susu ibu;

       5)    Penyuluhan kesehatan;

       6)    Gerakan hidup bersih dan sehat;

       7)    Penimbangan bayi;

       8)    Gerakan sehat untuk lanjut usia;

       9)    Insentif kader kesehatan desa;

       10)  Insentif tim peduli kesehatan ibu/anak;

       11)  Insentif kelompok kerja posyandu; dan

       12)  Biaya operasional rumah tunggu persalinan desa.

d.    Pembinaan kegiatan Keluarga Berencana (KB) desa;

e.    Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;

f.     Pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa;

g.    Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini melalui:

       1)    Penyediaan lahan/lokasi;

       2)    Pembangunan gedung;

       3)    Insentif pengelolaan tenaga pendidik;

       4)    Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE); dan

       5)    Penyediaan alat deteksi tumbuh kembang anak.

h.    Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa, serta taman bacaan masyarakat;

i.     Fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di desa;

j.     Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat;

k.    Sarana dan prasarana di bidang pelayanan dasar lainnya sesuai dengan kondisi desa; dan

l.     Pembinaan siswa tidak mampu yang berprestasi; dan

m.   Pembinaan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan desa.

 

 

Pasal 13

 

Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b antara lain meliputi:

a.    Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai desa;

b.    Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;

c.    Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman masyarakat;

d.    Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;

e.    Pembangunan dan pemeliharaan embung desa;

f.     Pembangunan energi baru dan terbarukan;

g.    Pembangunan dan pemeliharaan tempat pendidikan agama;

h.    Pembangunan dan pemeliharaan tempat pendidikan berskala desa;

i.     Pengelolaan pemakaman desa dan petilasan;

j.     Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

k.    Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;

l.     Pembangunan dan pengelolaan air minum berskala desa;

m.   Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;

n.    Pembangunan dan pemeliharaan lapangan desa;

o.    Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olah raga;

p.    Pembangunan dan pemeliharaan tamandesa;

q.    Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan desa dan sarana umum lainnya;

r.     Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya pertanian, perkebunan, perikanan, bendung desa, dan Chek-dam; dan

s.     Pengembangan sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan kondisi desa.

 

Pasal 14

Kewenangan lokal berskala desa bidang pengembangan ekonomi lokal desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c antara lain meliputi:

a.    Pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios desa;

b.    Pengembangan usaha mikro berbasis desa;

c.    Pendayagunaan keuangan mikro berbasis desa;

d.    Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan desa;

e.    Pembangunan dan pengelolaan penggilingan pakan ternak dan pengelolaan hasil ternak;

f.     Penetapan komoditas unggulan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanandesa;

g.    Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan secara terpadu;

h.    Penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;

i.     Pengembangan dan pembibitan tanaman pangan/benih lokal pertanian, peternakan dan perikanan;

j.     Pengembangan ternak secara kolektif;

k.    Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;

l.     Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

m.   Penguatan permodalan Badan Usaha Milik Desa;

n.    Pembangunan dan pengelolaan gudang pakan ternak dan kandang ternak;

o.    Pembangunan dan pengelolaan cold storage (gudang pendingin);

p.    Pengelolaan padang gembala;

q.    Pengembangan wisata desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata daerah;

r.     Pengelolaan kolam ikan dan balai benih ikan;

s.     Pengembangan teknologi tepat guna pengelolaan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan;

t.     Pengembangan sistem usaha produksi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; dan

u.    Pengembangan ekonomi lokal lainnya sesuai dengan kondisi desa.

 

Pasal 15

Kewenangan lokal berskala Desa bidang pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d antara lain meliputi:

a.    Komoditas tambang mineral bukan logam yaitu galian C;

b.    Komoditas tambang batuan yaitu potensi komoditas tambang batuan lainnya;

c.    Pelestarian lingkungan hidup melalui:

       1)    Penghijauan;

       2)    Pembuatan terasering;

       3)    Pemeliharaan hutan;

       4)    Perlindungan mata air;

       5)    Pembersihan daerah aliran sungai; dan

       6)    lainnya sesuai dengan kondisi desa.

d.    Pengelolaan limbah ternak;

e.    Pengelolaan usaha hutan desa;

f.     Pengelolaan persampahan desa; dan

g.    Pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan lainnya sesuai dengan kondisi Desa.

 

 

Pasal 16

 

Kewenangan lokal berskala desa di bidang pembinaan kemasyarakatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:

a.    Pembinaan lembaga kemasyarakatan desa;

b.    Pembinaan pemuda dan olahraga;

c.    Membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan masyarakat desa;

d.    Membina kerukunan warga masyarakat desa dan umat beragama;

e.    Memelihara perdamaian, menangani konflik, dan melakukan mediasi di desa;

f.     Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;

g.    Pengembangan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kondisi desa;

h.    Pengembangan seni budaya lokal;

i.     Pengorganisasian melalui pembentukan, fasilitasi dan pembinaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;

j.     Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:

1)    Kelompok Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN);

       2)       Kelompok Himpunan Pengelola Air Minum (HIPAM) dan Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA);

       3)    Kelompok seni budaya; dan

       4)    Kelompok masyarakat lain di desa.

k.    Pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin dan lansia;

e.    Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;

f.     Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuankepada warga masyarakat desa;

g.    Analisis kemiskinan secara partisipatif di desa;

h.    Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

i.     Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

m.   Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:

       1)    Karang Taruna Desa;

       2)    Kader pemberdayaan masyarakat desa;

       3)    Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

       4)    Kader Bina Keluarga Balita (BKB);

       5)    Kader Keluarga Berencana (KB);

       6)    Kelompok usaha ekonomi produktif;

       7)    Kelompok perempuan;

       8)    Kelompok tani dan ternak;

       9)    Kelompok masyarakat miskin;

       10)  Kelompok pengrajin;

       11)  Kelompok keagamaan;

       12)  Kelompok pemerhati perlindungan anak dan perempuan;

       13)  Kelompok pemuda;

       14)  Kelompok/sanggar seni budaya lokal;

       15)  Kelompok/sanggar belajar (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM);

       16)  Kelompok sadar wisata;

       17)  Kelompok informasi masyarakat;

       18)  Kelompok lain sesuai kondisi desa; dan

       19)  Kelompok keluarga sadar hukum

 

Pasal 17

Kewenangan lokal berskala desa bidang pemberdayaanmasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi:

a.    Pengembangan seni budaya lokal;

b.    Pengorganisasian melalui pembentukan, fasilitasi dan pembinaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;

c.    Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:

       1)    Kelompok GAPOKTAN;

       2)    Kelompok HIPAM dan HIPPA;

       3)    Kelompok seni budaya; dan

       4)    Kelompok masyarakat lain di desa.

d.    Pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin dan lansia;

e.    Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;

f.     Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat desa;

g.    Analisis kemiskinan secara partisipatif di desa;

h.    Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

i.     Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

j.     Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi desa, pertanian, perikanan, dan perdagangan;

k.    Pendayagunaan teknologi tepat guna;

l.     Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan

m.   Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:

       1)    Karang Taruna Desa;

       2)    Kader pemberdayaan masyarakat desa;

       3)    Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

       4)    Kader Bina Keluarga Balita (BKB);

       5)    Kader Keluarga Berencana (KB);

       6)    Kelompok usaha ekonomi produktif;

       7)    Kelompok perempuan;

       8)    Kelompoktani dan ternak;

       9)    Kelompok masyarakat miskin;

       10)  Kelompok pengrajin;

       11)  Kelompok keagamaan;

       12)  Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

       13)  Kelompok pemuda;

       14)  Kelompok/sanggar seni budaya lokal;

       15)     Kelompok/sanggar belajar (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM);

       16)  Kelompok sadar wisata;

       17)  Kelompok informasi masyarakat;

       18)  Kelompok Keluarga sadar hukum;

       19)  Kelompok tani hutan; dan

       20) Kelompok lain sesuai kondisi desa.

 

BAB IV

PELAKSANAAN KEWENANGAN

 

Pasal 18

 

1)      Pelaksanaan kewenangan desa didasarkan pada asas dan prinsip rekognisi(memberikan pengakuan dan penghormatan pada desa berdasarkan asal-usul) dan subsidiaritas(memberikan kejelasan status dan kepastian hukum dalam melaksanakan kewenangan lokal)

2)        Dalam melaksanakan asas rekognisi dan subsidiaritas penyelenggaraan pelaksanaan kewenangan desa, Kepala Desa bersama-sama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan, dan kondisi lokal desa.

 

 

BAB V

PENETAPAN KEWENANGAN DESA

 

Pasal 19

 

       Peraturan Desa ini menjadi dasar penyusunan kebijakan di bidang rencana pembangunan jangka menegah desa (RPJMDes), Rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes), administrasi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan kebencanaan dan kedaruratan desa.

 

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 20

 

(1)   Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan.

(2)   Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat didelegasikan kepada Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pesanggrahan.

 

 

Ditetapkan di      Pesanggrahan

pada tanggal        ..., ……… 2019

KEPALA DESA PESANGGRAHAN,

 

 

 

 

 

IMAM WAHYUDI, S.Pd

 

 

 

 

 

 


Diundangkan di Pesanggrahan

pada tanggal..., ………2019

SEKRETARIS DESAPESANGGRAHAN,

 

 

 

 

BUDI CAHYONO

 

 

 

 

 

 

LEMBARAN DESA PESANGGRAHAN TAHUN 2019 NOMOR…..

 


 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA PESANGGRAHAN

NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSAMA DESA

 

I.  UMUM

Peraturan Desa Pesanggrahan ini merupakan pengaturan lanjut dari ketentuan Pasal 33 huruf a dan huruf b dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka menyusun daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa sesuai dengan situasi, kondisi, kebutuhan dan kemampuan lokal desa.

Peraturan Desa Pesanggrahan ini menjadi pedoman bagi desa dalam menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.

 

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

                 Cukup jelas

Pasal 2

                 Cukup jelas

Pasal 3

                 Cukup jelas

Pasal 4

                 Cukup jelas

Pasal 5

                 Cukup jelas

Pasal 6

                 Cukup jelas

Pasal 7

                 Cukup jelas

Pasal 8

                 Cukup jelas

Pasal 9

                 Cukup jelas

Pasal 10

                 Cukup jelas

Pasal 11

     Huruf a

            Cukup jelas

     Huruf b

            Cukup jelas

     Huruf c

            Cukup jelas

     Huruf d

            Cukup jelas

     Huruf e

            Cukup jelas

     Huruf f

            Cukup jelas

     Huruf g

            Cukup jelas

     Huruf h

            Cukup jelas

     Huruf i

            Cukup jelas

     Huruf j

            Cukup jelas

     Huruf k

            Cukup jelas

     Huruf l

            Cukup jelas

     Huruf m

            Cukup jelas

     Huruf n

            Cukup jelas

     Huruf o

            Cukup jelas

     Huruf p

            Cukup jelas

     Huruf q

            Cukup jelas

     Huruf r

            Cukup jelas

Huruf s

       Cukup jelas

Huruf t

       Cukup jelas

Huruf u

       Cukup jelas

Huruf v

       Cukup jelas

Huruf w

            Cukup jelas

Huruf x

       Penyelenggaraan perencanaan Desa meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/ RPJM-Desa, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa/ RKP-Desa, penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/ APB Desa, penyusunan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/ APB Desa Perubahan.

 

Huruf y

       Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintah Desa meliputi penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan, dan penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan akhir tahun anggaran.

Huruf z

            Cukup jelas

Huruf bb

            Cukup jelas

Huruf cc

            Cukup jelas

Huruf dd

            Cukup jelas

Huruf ee

            Cukup jelas

Huruf ff

            Cukup jelas

Huruf gg

            Cukup jelas

Huruf hh

            Cukup jelas

Pasal 12

     Cukup jelas

Pasal 13

     Cukup jelas

Pasal 14

     Cukup jelas

Pasal 15

     Cukup jelas

Pasal 16

     Cukup jelas

Pasal 17

     Cukup jelas

Pasal 18

     Cukup jelas

Pasal 19

     Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan desa ini terdiri atas: kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; kegiatan operasional pemerintah desa; kegiatan operasional BPD; kegiatan operasional lembaga desa; kegiatan operasional RT/RW; kegaitan pelayanan umum pemerintah desa; kegiatan pemilihan kepala desa; kegiatan pemilihan anggota BPD; kegiatan pendataan desa; kegiatan penyelenggaraan musrenbang; kegiatan pengelolaan informasi desa; kegiatan penyelenggaraan perencanaan desa; dan kegiatan penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa.

Ayat (2)

       Cukup jelas

Pasal 21

     Cukup jelas

Pasal 22

     Cukup jelas

Pasal 23

     Cukup jelas

Pasal 24

     Cukup jelas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PART 2 "JEJAK LANGKAH STUDI KOMPARASI BPD DESA PESANGGRAHAN KE DESA ARJASARI-TASIKMALAYA"