DRAFT PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
PEMERINTAH KOTA BATU
PERATURAN DESA PESANGGRAHAN
NOMOR TAHUN 2019
TENTANG
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PESANGGRAHAN,
Menimbang :
a. Bahwa untuk mengatur dan mengurus Desa perlu
berpedoman pada asas rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diatur dalam peraturan
Walikota nomor 87 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal-usul
dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa Di Kota Batu;
b. Bahwa
dalam penyelenggaran Kewenangan di Desa perlu diberikan penguatan identitas Desa
sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat;
c. Bahwa
untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b diatas, maka
perlu ditetapkan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4118);
2.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717) dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan
kedua atas peraturan pemerintahan nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321) .
6.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
13.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
14.
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Desa (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 1/E), sebagaimana telah diubah
menjadi Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2018 Nomor 5/E);
15.
Peraturan Walikota Nomor87 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kota Batu (Berita Daerah
Kota Batu Tahun 2018 Nomor 87/E).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PESANGGRAHAN
dan
KEPALA DESA PESANGGRAHAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA PESANGGRAHAN TENTANG KEWENANGAN
BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Batu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
3.
Camat adalah Camat Batu.
4.
Desa adalah Desa Pesanggrahan.
5.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Pesanggrahan.
6.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Pesanggrahan.
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Rekognisi adalah pengakuan terhadap Hak Asal-Usul.
9.
Subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal
dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
10.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di
bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
11.
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Desa adalah hak yang
merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa
sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
12. Kewenangan
Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif
dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa
masyarakat desa.
13. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pemerintah Desa Pesanggrahan adalah Kepala Desa dibantu Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
15. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPDadalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
16. Musyawarah Desaadalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
17. Peraturan Desaadalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
18. Pembangunan Desaadalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat desa.
BAB II
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA
Pasal 1
Kewenangan
Desa berdasarkan hak asal usul terdiri atas:
a. Pembinaan
kelembagaan masyarakat;
b. Pengelolaan
Tanah Kas Desa; dan
c. Pengembangan peran
masyarakat Desa.
Pasal 2
Pembinaan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1huruf a adalah Kewenangan Desa untuk menyusun, menetapkan, dan
mengawasi pelaksanaan aturan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,
kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan, lingkungan, dan kemasyarakatan
lokal berskala desa serta kerjasama antar desa.
Pasal 3
(1)
Pengelolaan Tanah Kas
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah kewenangan desa untuk
mengelola dan memanfaatkan hasil-hasilnya.
(2)
Pengelolaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 4
Pengembangan peran
masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah kewenangan desa
untuk membentuk lembaga/organisasi kemasyarakatan lokal berskala desa,
melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan peran masyarakat dalam
membangun desa.
Pasal 5
Ruang lingkup kewenangan
berdasarkan Hak Asal Usul Desa meliputi:
a. Sistem
Organisasi Perangkat Desa;
b. Pembinaan
kelembagaan masyarakat;
c. Pengelolaan
Tanah Kas Desa;
d. Pengelolaan tanah desa atau
tanah hak milik desa yang menggunakan sebutan setempat; dan
e. Pengembangan peran masyarakat desa.
Pasal 6
Pemerintah Daerah mengakui, menghormati, dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1.
BAB
III
KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA
Pasal
7
Kriteria kewenangan lokal berskala desa
meliputi:
a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan
dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak
internal desa;
c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan
dan kepentingan sehari-hari masyarakat desa;
d. Kegiatan yang telah dijalankan oleh desa
atas dasar prakarsa desa;
e. Program kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi
Jawa Timur, dan Pemerintah DaerahKota Batu dan pihak ketiga yang telah
diserahkan dan dikelola oleh desa; dan
f. Kewenangan lokal berskala desa yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Batu, dan Pemerintah Desa Pesanggrahan.
Pasal 8
Pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a. Individu;
b. Organisasi kemasyarakatan;
c. Perguruan tinggi;
d. Lembaga swadaya masyarakat;
e. Lembaga donor; dan
f. Perusahaan.
Pasal 9
Kewenangan lokal
berskala desa meliputi:
a. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. Bidang pelaksanaan pembangunan desa;
c. Bidang pembinaan kemasyarakatan desa; dan
d. Bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 10
Kewenangan
lokal berskala desa bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. Penetapan dan penegasan batas desa;
b. Pengembangan sistem administrasi dan
informasi desa;
c. Pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;
d. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja
desa;
e. Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor
pertanian dan sektor non pertanian;
f. Pendataan penduduk menurut jumlah penduduk
usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
g. Pendataan penduduk berumur 15 (lima belas)
tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan
status pekerjaan;
h. Pendataan penduduk yang bekerja di luar
negeri;
i. Penetapan Organisasi Pemerintah Desa;
j. Pengisian Badan Permusyawaratan Desa;
k. Penetapan Perangkat Desa;
l. Penetapan Badan Usaha Milik Desa;
m. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
n. Penetapan peraturan desa;
o. Penetapan kerja sama antar desa;
p. Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan
atau balai desa;
q. Pendataan potensi desa;
r. Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah desa;
s. Penetapan desa dalam keadaan darurat
seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan
keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
t. Pengelolaan arsip desa;
u. Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan
lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
v. Pendataan desa dan penyusunan profil desa;
w. Penyelenggaraan musyawarah desa;
x. Penyelenggaraan perencanaan desa;
y. Penyelenggaraan evaluasi tingkat
perkembangan pemerintahan desa;
z. Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa;
aa. Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
bb. Tunjangan BPD
cc. Operasional Pemerintah Desa (perkantoran);
dd. Operasional
Badan Permusyawaratan Desa;
ee. Operasional
Rukun Tetangga/Rukun Warga;
ff. Operasional
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
gg. Operasional
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga;
hh. Operasional Perlindungan
Masyarakat;
ii. Operasional
Karang Taruna;
jj. Pelayanan umum Pemerintah Desa;
kk. Pemilihan Kepala Desa;
ll. Pembentukanstruktur organisasi Badan
Permusyawaratan Desa;
mm.Penghargaan bagi Kepala
Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
nn. InsentifRukun Tetangga/Rukun Warga;
oo. Memberikan Rekomendasi Tentang Perizinan; dan
pp. Kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi
keuangan desa.
Pasal 11
Kewenangan lokal berskala desa bidang
pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. Pelayanan dasar desa;
b. Sarana dan prasarana desa;
c. Pengembangan ekonomi lokal desa; dan
d. Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan desa.
Pasal 12
Kewenangan lokal berskala desa di bidang
pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. Pengembangan pos kesehatan desa dan
Polindes;
b. Pengembangan tenaga kesehatan desa;
c. Pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
1) Layanan gizi untuk balita;
2) Pemeriksaan ibu hamil;
3) Layanan
Senam ibu hamil;
4) Pemberian
makanan tambahan pendamping air susu ibu;
5) Penyuluhan
kesehatan;
6) Gerakan
hidup bersih dan sehat;
7) Penimbangan
bayi;
8) Gerakan
sehat untuk lanjut usia;
9) Insentif
kader kesehatan desa;
10) Insentif
tim peduli kesehatan ibu/anak;
11) Insentif
kelompok kerja posyandu; dan
12) Biaya
operasional rumah tunggu persalinan desa.
d. Pembinaan kegiatan Keluarga Berencana (KB) desa;
e. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan
tradisional;
f. Pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan
narkotika dan zat adiktif di desa;
g. Pembinaan
dan pengelolaan pendidikan anak usia dini melalui:
1) Penyediaan
lahan/lokasi;
2) Pembangunan
gedung;
3) Insentif
pengelolaan tenaga pendidik;
4) Penyediaan
Alat Permainan Edukatif (APE); dan
5) Penyediaan
alat deteksi tumbuh kembang anak.
h. Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar,
sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa, serta taman bacaan masyarakat;
i. Fasilitasi dan motivasi terhadap
kelompok-kelompok belajar di desa;
j. Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat;
k. Sarana dan
prasarana di bidang pelayanan dasar lainnya sesuai dengan kondisi desa; dan
l. Pembinaan siswa
tidak mampu yang berprestasi; dan
m. Pembinaan kegiatan lain sesuai dengan
kebutuhan desa.
Pasal 13
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang
sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b antara
lain meliputi:
a. Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai
desa;
b. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
c. Pembangunan dan pemeliharaan jalan
lingkungan pemukiman masyarakat;
d. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha
tani;
e. Pembangunan dan pemeliharaan embung desa;
f. Pembangunan energi baru dan terbarukan;
g. Pembangunan dan pemeliharaan tempat
pendidikan agama;
h. Pembangunan dan pemeliharaan tempat
pendidikan berskala desa;
i. Pengelolaan pemakaman desa dan petilasan;
j. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi
lingkungan;
k. Pembangunan dan pengelolaan air bersih
berskala desa;
l. Pembangunan dan pengelolaan air minum
berskala desa;
m. Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
n. Pembangunan dan pemeliharaan lapangan desa;
o. Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana olah raga;
p. Pembangunan dan pemeliharaan tamandesa;
q. Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas
penerangan jalan desa dan sarana umum lainnya;
r. Pembangunan dan pemeliharaan serta
pengelolaan saluran untuk budidaya pertanian, perkebunan, perikanan, bendung desa,
dan Chek-dam; dan
s. Pengembangan sarana dan prasarana lainnya
sesuai dengan kondisi desa.
Pasal 14
Kewenangan lokal berskala desa bidang
pengembangan ekonomi lokal desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
antara lain meliputi:
a. Pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan
kios desa;
b. Pengembangan usaha mikro berbasis desa;
c. Pendayagunaan keuangan mikro berbasis desa;
d. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan
dan penetapan cadangan pangan desa;
e. Pembangunan dan pengelolaan penggilingan
pakan ternak dan pengelolaan hasil ternak;
f. Penetapan komoditas unggulan pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanandesa;
g. Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama
dan penyakit pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan secara
terpadu;
h. Penetapan jenis pupuk dan pakan organik
untuk pertanian dan perikanan;
i. Pengembangan dan pembibitan tanaman
pangan/benih lokal pertanian, peternakan dan perikanan;
j. Pengembangan ternak secara kolektif;
k. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
l. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa;
m. Penguatan permodalan Badan Usaha Milik Desa;
n. Pembangunan dan pengelolaan gudang pakan
ternak dan kandang ternak;
o. Pembangunan dan pengelolaan cold storage (gudang pendingin);
p. Pengelolaan padang gembala;
q. Pengembangan wisata desa di luar rencana
induk pengembangan pariwisata daerah;
r. Pengelolaan kolam ikan dan balai benih
ikan;
s. Pengembangan teknologi tepat guna
pengelolaan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan;
t. Pengembangan sistem usaha produksi
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan yang bertumpu pada
sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; dan
u. Pengembangan ekonomi lokal lainnya sesuai
dengan kondisi desa.
Pasal 15
Kewenangan lokal berskala Desa bidang
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d antara lain meliputi:
a. Komoditas tambang mineral bukan logam
yaitu galian C;
b. Komoditas
tambang batuan yaitu potensi
komoditas tambang batuan lainnya;
c. Pelestarian lingkungan hidup melalui:
1) Penghijauan;
2) Pembuatan
terasering;
3) Pemeliharaan
hutan;
4) Perlindungan
mata air;
5) Pembersihan
daerah aliran sungai; dan
6) lainnya
sesuai dengan kondisi desa.
d. Pengelolaan limbah ternak;
e. Pengelolaan usaha hutan desa;
f. Pengelolaan persampahan desa; dan
g. Pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam dan
lingkungan lainnya sesuai dengan kondisi Desa.
Pasal 16
Kewenangan lokal berskala desa di bidang
pembinaan kemasyarakatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
meliputi:
a. Pembinaan lembaga kemasyarakatan desa;
b. Pembinaan pemuda dan olahraga;
c. Membina keamanan, ketertiban dan ketentraman
wilayah dan masyarakat desa;
d. Membina kerukunan warga masyarakat desa dan
umat beragama;
e. Memelihara perdamaian, menangani konflik, dan melakukan
mediasi di desa;
f. Melestarikan dan mengembangkan gotong
royong masyarakat desa;
g. Pengembangan kemasyarakatan lainnya sesuai
dengan kondisi desa;
h. Pengembangan seni budaya lokal;
i. Pengorganisasian melalui pembentukan,
fasilitasi dan pembinaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
j. Fasilitasi
kelompok-kelompok masyarakat melalui:
1) Kelompok Gabungan Kelompok Tani
(GAPOKTAN);
2) Kelompok Himpunan
Pengelola Air Minum (HIPAM) dan Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA);
3) Kelompok seni budaya; dan
4) Kelompok
masyarakat lain di desa.
k. Pemberian santunan sosial kepada keluarga
fakir miskin dan lansia;
e. Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok
rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
f. Pengorganisasian melalui pembentukan dan
fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuankepada warga masyarakat desa;
g. Analisis kemiskinan secara partisipatif di desa;
h. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan
gerakan hidup bersih dan sehat;
i. Pengorganisasian melalui pembentukan dan
fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
m. Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
1) Karang
Taruna Desa;
2) Kader
pemberdayaan masyarakat desa;
3) Kader
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
4) Kader
Bina Keluarga Balita (BKB);
5) Kader
Keluarga Berencana (KB);
6) Kelompok
usaha ekonomi produktif;
7) Kelompok
perempuan;
8) Kelompok
tani dan ternak;
9) Kelompok
masyarakat miskin;
10) Kelompok
pengrajin;
11) Kelompok
keagamaan;
12) Kelompok
pemerhati perlindungan anak dan perempuan;
13) Kelompok
pemuda;
14) Kelompok/sanggar
seni budaya lokal;
15) Kelompok/sanggar belajar (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM);
16) Kelompok
sadar wisata;
17) Kelompok
informasi masyarakat;
18) Kelompok lain sesuai kondisi desa; dan
19) Kelompok keluarga sadar hukum
Pasal 17
Kewenangan lokal berskala desa bidang
pemberdayaanmasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi:
a. Pengembangan seni
budaya lokal;
b. Pengorganisasian melalui pembentukan,
fasilitasi dan pembinaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
c. Fasilitasi
kelompok-kelompok masyarakat melalui:
1) Kelompok
GAPOKTAN;
2) Kelompok
HIPAM dan HIPPA;
3) Kelompok
seni budaya; dan
4) Kelompok
masyarakat lain di desa.
d. Pemberian santunan sosial kepada keluarga
fakir miskin dan lansia;
e. Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok
rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
f. Pengorganisasian melalui pembentukan dan
fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat desa;
g. Analisis kemiskinan secara partisipatif di desa;
h. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan
gerakan hidup bersih dan sehat;
i. Pengorganisasian melalui pembentukan dan
fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
j. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan
usaha ekonomi desa, pertanian, perikanan, dan perdagangan;
k. Pendayagunaan teknologi tepat guna;
l. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
m. Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
1) Karang
Taruna Desa;
2) Kader
pemberdayaan masyarakat desa;
3) Kader
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
4) Kader
Bina Keluarga Balita (BKB);
5) Kader
Keluarga Berencana (KB);
6) Kelompok
usaha ekonomi produktif;
7) Kelompok
perempuan;
8) Kelompoktani
dan ternak;
9) Kelompok
masyarakat miskin;
10) Kelompok
pengrajin;
11) Kelompok
keagamaan;
12) Kelompok
pemerhati dan perlindungan anak;
13) Kelompok
pemuda;
14) Kelompok/sanggar
seni budaya lokal;
15) Kelompok/sanggar belajar (Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat/PKBM);
16) Kelompok
sadar wisata;
17) Kelompok
informasi masyarakat;
18) Kelompok Keluarga sadar hukum;
19) Kelompok tani hutan; dan
20) Kelompok lain sesuai
kondisi desa.
BAB IV
PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 18
1)
Pelaksanaan kewenangan desa didasarkan pada asas dan
prinsip rekognisi(memberikan pengakuan dan penghormatan pada desa berdasarkan
asal-usul) dan subsidiaritas(memberikan kejelasan status dan kepastian hukum
dalam melaksanakan kewenangan lokal)
2)
Dalam melaksanakan asas rekognisi dan subsidiaritas
penyelenggaraan pelaksanaan kewenangan desa, Kepala Desa bersama-sama BPD dapat
menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan, dan kondisi
lokal desa.
BAB V
PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 19
Peraturan Desa ini menjadi dasar
penyusunan kebijakan di bidang rencana pembangunan jangka menegah desa
(RPJMDes), Rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes), administrasi
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta
penanggulangan kebencanaan dan kedaruratan desa.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
dalam pelaksanaan kewenangan.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dapat didelegasikan kepada Camat dan Satuan Kerja
Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Desa ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pesanggrahan.
|
Ditetapkan di Pesanggrahan pada tanggal ..., ……… 2019 KEPALA
DESA PESANGGRAHAN, IMAM WAHYUDI, S.Pd |
Diundangkan di Pesanggrahan
pada tanggal..., ………2019
SEKRETARIS DESAPESANGGRAHAN,
BUDI CAHYONO
LEMBARAN DESA PESANGGRAHAN
TAHUN 2019 NOMOR…..
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA
PESANGGRAHAN
NOMOR 1 TAHUN
2016
TENTANG
DAFTAR
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSAMA DESA
I. UMUM
Peraturan Desa
Pesanggrahan ini merupakan pengaturan lanjut dari ketentuan Pasal 33 huruf a
dan huruf b dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
dalam rangka menyusun daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa sesuai dengan
situasi, kondisi, kebutuhan dan kemampuan lokal desa.
Peraturan Desa Pesanggrahan ini menjadi pedoman bagi desa dalam menetapkan
Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni
terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati
diri.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Cukup
jelas
Huruf d
Cukup
jelas
Huruf e
Cukup
jelas
Huruf f
Cukup
jelas
Huruf g
Cukup
jelas
Huruf h
Cukup
jelas
Huruf i
Cukup
jelas
Huruf j
Cukup
jelas
Huruf k
Cukup
jelas
Huruf l
Cukup
jelas
Huruf m
Cukup
jelas
Huruf n
Cukup
jelas
Huruf o
Cukup
jelas
Huruf p
Cukup
jelas
Huruf q
Cukup
jelas
Huruf r
Cukup
jelas
Huruf s
Cukup
jelas
Huruf t
Cukup
jelas
Huruf u
Cukup
jelas
Huruf v
Cukup
jelas
Huruf w
Cukup
jelas
Huruf x
Penyelenggaraan
perencanaan Desa meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/
RPJM-Desa, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa/ RKP-Desa, penyusunan
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/ APB Desa, penyusunan rancangan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/ APB Desa Perubahan.
Huruf y
Penyelenggaraan
evaluasi tingkat perkembangan pemerintah Desa meliputi penyusunan Laporan
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, penyusunan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, penyusunan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan, dan penyusunan
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan akhir tahun anggaran.
Huruf z
Cukup
jelas
Huruf bb
Cukup
jelas
Huruf cc
Cukup
jelas
Huruf dd
Cukup
jelas
Huruf ee
Cukup
jelas
Huruf ff
Cukup
jelas
Huruf gg
Cukup
jelas
Huruf hh
Cukup
jelas
Pasal 12
Cukup
jelas
Pasal 13
Cukup
jelas
Pasal 14
Cukup
jelas
Pasal 15
Cukup
jelas
Pasal 16
Cukup
jelas
Pasal 17
Cukup
jelas
Pasal 18
Cukup
jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Kewenangan yang
ditetapkan dalam peraturan desa ini terdiri atas: kegiatan pembayaran
penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; kegiatan
operasional pemerintah desa; kegiatan operasional BPD; kegiatan operasional
lembaga desa; kegiatan operasional RT/RW; kegaitan pelayanan umum pemerintah
desa; kegiatan pemilihan kepala desa; kegiatan pemilihan anggota BPD; kegiatan
pendataan desa; kegiatan penyelenggaraan musrenbang; kegiatan pengelolaan
informasi desa; kegiatan penyelenggaraan perencanaan desa; dan kegiatan
penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup
jelas
Pasal 22
Cukup
jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
Pasal 24
Cukup
jelas
Komentar
Posting Komentar