LITERASI APBDesa

 LITERASI APBDES



Pemerintah desa adalah pemerintahan yang berbasis masyarakat.oleh karena itu keputusan tertinggi berada di musdes. 

Jadi mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pelaporan adalah hak masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi di dalamnya. 

Tidak kecuali dalam hal penyusunan ,pelaksanaan dan pelaporan penggunaan APBDes.

Menurut PERMENDAGRI nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan  keuangan desa, ada lima hak masyarakat yang harus diberikan oleh pemerintah desa melalui laporan kepala desa yaitu,laporan realisasi apbdes,laporan realisasi kegiatan,kegiatan yang belum terlaksana dan tidak terlaksana ,sisa anggaran dan alamat pengaduan.

Untuk dapat berpartisipasi secara maksimal maka masyarakat perlu memahami masalah keuangan desa tersebut  dengan memahami literasi APBDes secara garis besar dan sederhana.

Ibarat tubuh, APBes juga mempunyai postur, atau kerangka tubuhnya. Apakah posturnya itu terlihat seksi ataukah gendut tergantung arsitek yang mengolahnya. 

Dalam mengelola anggaran APBDes, agar terlihat seksi seperti gitar spanyol, maka kita harus mengatur posturnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014.Pada pasal 100 menyebutkan bahwa APBDes sebanyak-banyaknya hanya boleh digunakan 30% untuk membayar siltap,tunjangan dan biaya operasional. Sedangkankan yang 70% digunakan untuk pelayanan,pembagunan,pembinaan dan pembergayaan masyarakat.

>>>>>> Adapun unsur-unsur dalam pembentukan postur  APBDes adalah :

1.pendapatan yaitu semua pemerimaan melalui rekening baik berupa PAD,dana Transfer(DD,ADD,BHPR,bantuan provinsi dan kabupaten /kota)

2.Belanja Desa yaitu semua  pengeluaran dari rekening desa sebagai kewajiban desa dalam satu tahun anggaran  yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

3.Pembiayaan adalah semua pengeluaran yang perlu dibayar kembali baik  pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.misalnya silpa,penyertaan modal atau penjualan aset.

Dari tiga unsur tersebut kemudian  dirangkai menjadi APBDes.Sudah menjadi tugasnya masyarakat untuk menilai dan mengawasi apakah postur APBDes tersebut sudah ideal atau gendut disuatu sisi dan kurus di sisi yang lain. Misalnya terlalu gemuk disektor pembangunan dan kurus di sektor pemberdayaan serta Pembinaan.

"Mari kita berdesa sepenuh hati. Pengabdian mendatangkan kesejahteraan.tetapi kesejahteraan belum tentu mendatangkan rasa pengabdian" #BPD#PSGH/NOP/2021




    Drs. ROSIHAN
    Ketua BPD Desa Pesanggrahan
    Masa Bakti 2019-2025


Komentar

Postingan populer dari blog ini

OPINI : FORMULASI KEBERHASILAN DALAM MEMBANGUN BUMDES / BUMDES BERSAMA

BIROKRASI PEMERINTAHAN DESA