MUSYAWARAH DESA SEBAGAI POWER BPD

 MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

 SEBAGAI POWER BPD



Perbedaan yang signifikan antara kelurahan dengan desa adalah keberadaan Badan Permusyawaratan Desan(BPD). Peran BPD sangat strategis, dan hanya ada di desa,karena pemerintahan desa adalah pemeritahan berbasis masyarakat,mengutamakan  kearifan local,keputusan yang diambil adalah keputusan adalah bersifat mutatis mutandis yaitu mengikuti prosedur tetapi tetap mempertimbangkan kondisi lokal.jadi keputusan diambil secara bottom up. Sementara kelurahan adalah pemerintahan berbasis birokrasi,berjenjang dan lebih mementingkan pada prosedur dan perintah diatasnya. Jadi keputusannya lebih banyak top down.

Karena cara pengambilan keputusan pada pemerintah desa bersifat khas seperti itu maka perlu diatur forum tersendiri yang memungkinkan semua pemangku kepentingan dapat berpatisipasi aktif.kemudian lahirlah pasal 54 dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa  yang khusus berbicara tentang forum musyawarah desa (musdes).

Forum musdes ini menjadi strategis karena penyelenggaranya adalah BPD, yang merupakan wakil  dari seluruh kewilayahan yang ada di suatu  desa .

Mengingat yang  dibahas dalam mudes tersebur juga hal-hal yang bersifat strategis maka peran BPD sangat diharapkan dapat mengatur arah kebijakan pembagunan disuatu desa karena

BPD yang menentukan jalannya musdes dan pihak-pihak yang akan diundang.

Jika tupoksi ini berjalan sebagaimana aturan yang laku maka seorang kepala desa tentu tidak dapat mengambil kebijakan penting tanpa melalui forum musdes.dan pengendalinya adalah BPD.Ketika BPD dapat mengambil peran maksimal dalam penyelenggaraan pemerintah desa melalui MUSDES, maka dapat dipastikan tugas utama BPD sebagai lembaga penyambung kepentingan  dan pendorong kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.  Seperti yang diatur dalam UU Desa, bahwa segala hal  yang berkaitan dengan perencanaan,penataan,kerja sama desa,pembentukan BUMDesa,penambahan dan pengurangan aset serta kejadian luar biasa,harus diputuskan melalui musdes.Ini artinya RPJM ,RKPDes dan APBDes yang menentukan adalah Mudes yang nota bene penyelenggaranya adalah BPD.

Persoalanya adalah Bahwa keberadaan BPD dalam pemerintahan desa masih dirasakan kurang berperan aktif. Hal ini dapat disadari karena BPD adalah sebagai Lembaga pengabdian, bukan lembaga peofesi.Anggotanya diangkat tidak melalui tes profesi, tetapi diutus oleh masyarakat di lingkungannya untuk

 menjadi  kepanjangan tangan dan pembawa aspirasi serta dalam melaksanakan tugasnya hanya diberi penghargaan atas perjuangannya berupa tunjangan dan dana operasional .

Sebagai lembaga pengabdian,tentu anggota BPD punya pekerjaan utama sebagai profesinya. Benturan kepentingan,kegiatan ,dan waktu sering kali terjadi . hal inilah yang menjadi faktor utama tidak maksimalnya kerja BPD dalam mengawal jalan pemerintahan di desa.

Dengan mempertimbangkan persoalan tersebut maka pemerintah harus mengatur pemilihan anggota BPD dengan kepatiaan yang baik .karena menyangkut pentingnya sosialisasi awal tentang tupoksi ,kewenangan dan tata tertib BPD yang harus diketahui  oleh calon anggota.sehingga Anggota BPD yang terpilih sudah siap mental untuk mengabdi di pemerintahan desanya. Dan harapannya MUSDES sebagai POWER BPD dapat terwujud. #BPD#PSGH



    
    Drs. ROSIHAN
    Ketua BPD Desa Pesanggrahan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

OPINI : FORMULASI KEBERHASILAN DALAM MEMBANGUN BUMDES / BUMDES BERSAMA

BIROKRASI PEMERINTAHAN DESA