PENGELOLAAN AIR BERSIH DESA PESANGGRAHAN
PARLEMENTARIA
BPD DESA PESANGGRAHAN
PENGELOLAAN
AIR BERSIH
Air adalah salah satu zat
terpenting di Bumi. Semua tumbuhan dan hewan (termasuk manusia) memerlukan air
untuk bertahan hidup. Manusia dan makhluk hidup lain umumnya menggunakan air
permukaan dan mata air dari air tanah.
Negara kita telah mengatur perihal mengenai air dalam Undang Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang
berbunyi bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang
produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh
negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dan pada Pasal 6 Undang Undang No 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air Negara menjamin
hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi
kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik,
aman, terjaga keberlangsungnya, dan terjangkau
Sumber mata air di Desa Pesanggrahan terletak dikawasan hutan
kasinan yang mana pengelolaannya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat Desa
Pesanggrahan seperti yg diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 dan Peraturan Menteri PU nomor 27
tahun 2019 yang tergabung dalam kelompok HIPPA dan HIPPAM Desa Pesanggrahan,
terdapat 11 kelompok pengelola air minum dan 1 kelompok pengelola air irigasi
Kelompok-kelompok ini ada seiring dengan kebutuhan supplai
air oleh masyarakat Desa Pesanggrahan yang semakin hari semakin bertambah
Pemerintah Desa Pesanggrahan bersama BPD menginisiasi Bahwa dalam
rangka pelestarian lingkungan kawasan hutan Kasinan dengan tujuan untuk menjaga
lingkungan dan kebutuhan air minum / pertanian melalui irigasi, maka pemerintah
desa dengan bpd desa pesanggrahan menginisiasi pembentukan lembaga2 seperti KMS
SPAM, PPPA dan LPHD yg berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
BPD dalam hal ini ikut mendorong peran pemenuhan kebutuhan
air minum, irigasi dan pelestarian lingkungan maka masyarakat harus bergabung dalam
lembaga-lembaga yang diatur melalui peraturan perundangan diatas. Seiring
dengan pelaku pelestari lingkungan hutan yang saat ini juga sudah melaksanakan
kegiatan pelestarian hutan ditingkat lapang.
Kesemuanya ini bermuara untuk mendukung kegiatan pembangunan
nasional melalui tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau yg biasa
dikenal SDGS melalui desa air bersih dan sanitasi pada point 6, 15, 18
kelembagaan dinamis dan budaya desa adaptif.
Komentar
Posting Komentar