PENGELOLAAN AIR BERSIH DESA PESANGGRAHAN




 

PARLEMENTARIA BPD DESA PESANGGRAHAN

PENGELOLAAN AIR BERSIH

 

 

Air adalah salah satu zat terpenting di Bumi. Semua tumbuhan dan hewan (termasuk manusia) memerlukan air untuk bertahan hidup. Manusia dan makhluk hidup lain umumnya menggunakan air permukaan dan mata air dari air tanah.

Negara kita telah mengatur perihal mengenai air dalam Undang Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dan pada Pasal 6 Undang Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air  Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungnya, dan terjangkau

Sumber mata air di Desa Pesanggrahan terletak dikawasan hutan kasinan yang mana pengelolaannya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat Desa Pesanggrahan seperti yg diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 dan Peraturan Menteri PU nomor 27 tahun 2019 yang tergabung dalam kelompok HIPPA dan HIPPAM Desa Pesanggrahan, terdapat 11 kelompok pengelola air minum dan 1 kelompok pengelola air irigasi

Kelompok-kelompok ini ada seiring dengan kebutuhan supplai air oleh masyarakat Desa Pesanggrahan yang semakin hari semakin bertambah

Pemerintah Desa Pesanggrahan bersama BPD menginisiasi Bahwa dalam rangka pelestarian lingkungan kawasan hutan Kasinan dengan tujuan untuk menjaga lingkungan dan kebutuhan air minum / pertanian melalui irigasi, maka pemerintah desa dengan bpd desa pesanggrahan menginisiasi pembentukan lembaga2 seperti KMS SPAM, PPPA dan LPHD yg berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

BPD dalam hal ini ikut mendorong peran pemenuhan kebutuhan air minum, irigasi dan pelestarian lingkungan maka masyarakat harus bergabung dalam lembaga-lembaga yang diatur melalui peraturan perundangan diatas. Seiring dengan pelaku pelestari lingkungan hutan yang saat ini juga sudah melaksanakan kegiatan pelestarian hutan ditingkat lapang.

Kesemuanya ini bermuara untuk mendukung kegiatan pembangunan nasional melalui tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau yg biasa dikenal SDGS melalui desa air bersih dan sanitasi pada point 6, 15, 18 kelembagaan dinamis dan budaya desa adaptif.





Didit lugmana, S.Ak
Staf Desa Pesanggrahan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

OPINI : FORMULASI KEBERHASILAN DALAM MEMBANGUN BUMDES / BUMDES BERSAMA

BIROKRASI PEMERINTAHAN DESA