DRAFT PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG LAMBANG DESA PESANGGRAHAN 2019

 




 




PEMERINTAH DESA PESANGGRAHAN KECAMATAN BATU

KOTA BATU

 PERATURAN DESA PESANGGRAHAN

NOMOR…..TAHUN 2019

TENTANG

LAMBANG DESA PESANGGRAHAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PESANGGRAHAN,

 

Menimbang:   a.   Bahwa        lambang Desa merupakan panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat desa  yang mencerminkan kekhasan  sebuah desa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

b.    Bahwa lambang        Desa  dipandang perlu untuk diatur di dalam bentuk peraturan desa;

c.     Bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dan b di atas perlu membentuk peraturan Desa tentang lambang Desa

Mengingat:

1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

2.      Undang  -  Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

3.      Undang - Undang   Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

4.      Peraturan    Pemerintah  Nomor 38 Tahun 2007       tentang      Pembagian     Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah  Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

5.      Peraturan    Pemerintah    Nomor   43    Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5717);

 

6.      Peraturan     Menteri    Dalam      Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

 

7.      Peraturan    Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor2091);

 

8.      Peraturan    Daerah    Kota  Batu Nomor 5 Tahun 2018  tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Desa (lembar daerah Kota Batu tahun 2018 Nomor ……);

 

9.    Peraturan      Daerah       kota   Batu   Nomor   10   Tahun   2006   Tentang      Badan Permusyawaratan Desa (lembar daerah Kota Batu tahun 2018 Nomor ……);

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PESANGGRAHAN KECAMATAN BATU

KOTA BATU

dan

KEPALA DESA PESANGGRAHAN KECAMATAN BATU

KOTA BATU

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG LAMBANG DESA PESANGGRAHAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

 

3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

 

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;

 

6. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

7. Lambang Desa adalah panji kebesaran sebagai simbol kultural bagi masyarakat desa Pesanggrahan yang mencerminkan ciri khas, harapan dan tujuan masyarakat desa didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

KETENTUAN ARTI LAMBANG

Pasal 2

1.          Gapura memiliki arti:

a.     Ga-pu-ra pintu besar / pintu Gerbang untuk masuk ke dalam suatu kawasan ;

b.    Kehormatan gapura (pintu gerbang) juga dibuat sebagai tanda atau pernyataan sikap hormat, dan ungkapan selamat datang (untuk menghormati tamu, peristiwa penting, dsb);

c.     Menggambarkan sikap Masyarakat Pesanggrahan yang selalu ramah dan menghormati kepada setiap tamu yang berkunjung ke wilayah Desa Pesanggrahan;

 

2.          Obor dengan nyala api  dan tiga buah cincin di bawahnya menggambarkan sikap dan semangat masyarakat yang berkaitan dengan berkehidupan untuk selalu menjaga, menyelaraskan dan memegang teguh nilai luhur dalam hubungan antara:

- Manusia dengan Tuhan;

- Manusia dengan sesama Manusia;

- Manusia dengan Alam sekitar.

3.      Buku atau Kitab dengan latar belakang pancaran warna kuning keemasan: menggambarkan pedoman hidup masyarakat yang senantiasa berpegang pada Ilmu Pengetahuan sebagai sarana pencerahan baik itu pengetahuan keagamaan maupun pengetahuan umum sebagai landasan didalam sistem kehidupan bermasyarakat;

4.      Lingkaran dengan tulisan “PANTI MULAT SARIRA” dan lambang anak panah dengan ujung mengarah ke kata “ SARIRA” ber makna:

         a. “Panti Mulat Sarira” adalah bahasa jawa kawi yang memiliki arti :

Ø  Panti adalah  tempat

Ø  Mulat adalah kembali  atau mengenali

Ø  Sarira adalah jati diri atau diri sendiri

    Maka pengertian umum dari Panti Mulat Sarira adalah  menggambarkan sejarah Desa Pesanggrahan, bahwa sejak dahulu  selain sebagai tempat peristirahatan para raja, juga merupakan tempat pendidikan keagamaan sebagai landasan pengenalan jati diri manusia kepada Tuhan. Sebagai bukti hingga kini banyak lembaga maupun sekolah pendidikan keagamaan di wilayah Desa Pesanggrahan yang keberadaannya sudah lama sekali;

b. Lingkaran dan anak panah yang ujungnya mengarah ke kata “SARIRA” adalah         gambaran Desa Pesanggrahan sebagai kawasan yang memiliki banyak tempat, baik itu alamnya maupun bangunan yang berfungsi untuk tempat peristirahatan , maupun tempat menimba ilmu dibidang keagamaan;

5.        Pataka “TRI KAYA PARISUDHA” adalah kalimat dari bahasa Jawa Kawi yang merupakan ajaran, semboyan maupun falsafah hidup bahwa setiap manusia hendaknya selalu suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatannya. Agar tercipta nilai luhur dalam tata kehidupan bermasyarakat;

6.        Hati di belakang obor dan berada dalam lingkaran panti mulat sarira adalah gambaran dan harapan dari jiwa masyarakat agar selalu di terangi oleh ilmu dan cahaya dari Tuhan.

7.        Setengah lingkaran dengan garis petak adalah gambaran dari bumi dan persawahan, di bawah nya terdapat delapan buah setengah lingkaran berwarna hitam yang berarti delapan arah mata angin, hal tersebut menggambarkan bahwa Desa Pesanggrahan adalah sebuah wilayah agraris yang makmur;

8.        Lima buah setengah lingkaran berwarna kuning pada dasar gambar adalah PANCASILA, sebagai landasan nilai luhur bagi masyarakat maupun Pemerintahannya;

9.        Pita  bertuliskan  Desa Pesanggrahan”  merupakan rangkuman dari seluruh aspek nilai kehidupan masyarakat maupun kekayaan alam yang di miliki, yang digambarkan oleh lambang - lambang di dalamnya menjadi sebuah bentuk tujuan dalam tatanan kehidupan yang berada  di dalam wilayah Pemerintahan Desa Pesanggrahan.

BAB III

ARTI WARNA LAMBANG DESA

Pasal 3

Arti warna dalam lambang desa adalah :

1.     Warna dasar putih mengandung arti bersih, suci, tulus;

2.     Warna Hijau Menunjukkan warna bumi, penyembuhan fisik, kelimpahan, tanaman dan  pohon, kesuburan, pertumbuhan, muda, pembaharuan, keseimbangan;

3.     Warna kuning tua atau keemasan mengandung arti kejayaan/kebesaran;

4.     Warna hitam mengandung arti kebijaksanaan, ketegasan, pantang menyerah ;

5.     Warna merah mengandung arti keberanian, kekuatan, kesungguhan tekad;

Pasal 4

1.   Perbandingan ukuran Lambang Desa antara wadah dan lukisan – lukisannya serasi antara satu sisi dengan sisi lainnya;

2.  Lambang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

BAB III

PENGGUNAAN LAMBANG DESA

Pasal 5

1.   Lambang Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa ini digunakan di :

a.       Gedung – gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Desa Pesanggrahan;

b.      Ruang kerja Kepala Desa, Sekretaris Desa dan para ruang pelayanan di lingkungan Pemerintah Desa Pesanggrahan;

c.       Sekretariat BPD;

d.      Ruang lembaga-lembaga desa;

e.       Ruang-ruang Pertemuan Desa Pesanggrahan;

f.       Bendera, pataka, panji – panji, gapura, kop surat,banner kegiatan dan papan nama instansi pemerintahan desa pesanggrahan.

2.   Bilamana di tempat – tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara dan atau Lambang Daerah, maka besarnya Lambang Desa tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara dan atau Lambang Daerah.

Pasal 6

1.     Lambang Desa dalam bentuk Pataka mempergunakan dasar “Putih”;

2.     Lambang Desa dalam bentuk Pataka dapat digunakan dalam upacara –upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Pesanggrahan.

Pasal 7

Diluar penggunaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan Lambang Desa tidak diperkenankan, kecuali mendapat izin dari Kepala Desa.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pesanggrahan.

 

Ditetapkan di Desa Pesanggrahan

pada tanggal …..,……….2019

KEPALA DESA PESANGGRAHAN,

 

IMAM WAHYUDI SP.d

 

Diundangkan di Desa Pesanggrahan

pada tanggal …..,……….2019

SEKRETARIS DESA PESANGGRAHAN

 

BUDI CAHYONO

 

LAMPIRAN

PERATURAN DESA PESANGGRAHAN

NOMOR….. TAHUN 2019

TENTANG

LAMBANG DESA PESANGGRAHAN

 


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PART 2 "JEJAK LANGKAH STUDI KOMPARASI BPD DESA PESANGGRAHAN KE DESA ARJASARI-TASIKMALAYA"