DRAFT PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG LAMBANG DESA PESANGGRAHAN 2019
PEMERINTAH DESA PESANGGRAHAN KECAMATAN BATU
KOTA
BATU
NOMOR…..TAHUN
2019
TENTANG
LAMBANG
DESA PESANGGRAHAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PESANGGRAHAN,
Menimbang: a.
Bahwa lambang Desa merupakan panji kebesaran dan simbol kultural bagi
masyarakat desa yang mencerminkan
kekhasan sebuah desa di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
b. Bahwa lambang Desa dipandang perlu untuk
diatur di dalam bentuk peraturan desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, dan b di atas perlu membentuk peraturan Desa tentang
lambang Desa
Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor2091);
8. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (lembar
daerah Kota Batu tahun 2018 Nomor ……);
9. Peraturan Daerah kota Batu Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (lembar
daerah Kota Batu tahun 2018 Nomor ……);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PESANGGRAHAN KECAMATAN BATU
KOTA
BATU
dan
KEPALA
DESA PESANGGRAHAN KECAMATAN BATU
KOTA
BATU
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
PERATURAN DESA TENTANG LAMBANG DESA
PESANGGRAHAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
3.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
4.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis;
5.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis;
6.
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas
dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7.
Lambang Desa adalah panji kebesaran sebagai simbol kultural bagi masyarakat
desa Pesanggrahan yang mencerminkan ciri khas, harapan dan tujuan masyarakat
desa didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
KETENTUAN ARTI LAMBANG
Pasal
2
1.
Gapura memiliki arti:
a.
Ga-pu-ra pintu besar / pintu Gerbang untuk masuk ke dalam suatu
kawasan ;
b.
Kehormatan gapura (pintu gerbang) juga dibuat sebagai tanda atau
pernyataan sikap hormat, dan ungkapan selamat datang (untuk menghormati tamu,
peristiwa penting, dsb);
c.
Menggambarkan sikap Masyarakat Pesanggrahan yang selalu ramah
dan menghormati kepada setiap tamu yang berkunjung ke wilayah Desa Pesanggrahan;
2.
Obor dengan nyala api dan tiga buah cincin di bawahnya menggambarkan
sikap dan semangat masyarakat yang berkaitan dengan berkehidupan untuk selalu
menjaga, menyelaraskan dan memegang teguh nilai luhur dalam hubungan antara:
- Manusia dengan Tuhan;
- Manusia dengan sesama Manusia;
- Manusia dengan Alam sekitar.
3. Buku
atau Kitab dengan latar belakang pancaran warna kuning keemasan: menggambarkan
pedoman hidup masyarakat yang senantiasa berpegang pada Ilmu Pengetahuan
sebagai sarana pencerahan baik itu pengetahuan keagamaan maupun pengetahuan umum
sebagai landasan didalam sistem kehidupan bermasyarakat;
4. Lingkaran
dengan tulisan “PANTI MULAT SARIRA”
dan lambang anak panah dengan ujung mengarah ke kata “ SARIRA” ber makna:
a. “Panti Mulat Sarira” adalah bahasa jawa kawi yang memiliki arti :
Ø Panti
adalah tempat
Ø Mulat
adalah kembali atau mengenali
Ø Sarira
adalah jati diri atau diri sendiri
Maka
pengertian umum dari Panti Mulat Sarira adalah menggambarkan sejarah Desa Pesanggrahan, bahwa
sejak dahulu selain sebagai tempat
peristirahatan para raja, juga merupakan tempat pendidikan keagamaan sebagai
landasan pengenalan jati diri manusia kepada Tuhan. Sebagai bukti hingga kini
banyak lembaga maupun sekolah pendidikan keagamaan di wilayah Desa Pesanggrahan
yang keberadaannya sudah lama sekali;
b. Lingkaran dan anak panah yang ujungnya mengarah
ke kata “SARIRA” adalah gambaran Desa Pesanggrahan sebagai
kawasan yang memiliki banyak tempat, baik itu alamnya maupun bangunan yang
berfungsi untuk tempat peristirahatan , maupun tempat menimba ilmu dibidang
keagamaan;
5. Pataka
“TRI KAYA PARISUDHA” adalah kalimat
dari bahasa Jawa Kawi yang merupakan ajaran, semboyan maupun falsafah hidup
bahwa setiap manusia hendaknya selalu
suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatannya. Agar tercipta nilai luhur
dalam tata kehidupan bermasyarakat;
6. Hati
di belakang obor dan berada dalam lingkaran panti mulat sarira adalah gambaran
dan harapan dari jiwa masyarakat agar selalu di terangi oleh ilmu dan cahaya
dari Tuhan.
7. Setengah
lingkaran dengan garis petak adalah gambaran dari bumi dan persawahan, di bawah
nya terdapat delapan buah setengah lingkaran berwarna hitam yang berarti
delapan arah mata angin, hal tersebut menggambarkan bahwa Desa Pesanggrahan
adalah sebuah wilayah agraris yang makmur;
8. Lima
buah setengah lingkaran berwarna kuning pada dasar gambar adalah PANCASILA,
sebagai landasan nilai luhur bagi masyarakat maupun Pemerintahannya;
9. Pita bertuliskan “Desa
Pesanggrahan” merupakan rangkuman
dari seluruh aspek nilai kehidupan masyarakat maupun kekayaan alam yang di
miliki, yang digambarkan oleh lambang - lambang di dalamnya menjadi sebuah
bentuk tujuan dalam tatanan kehidupan yang berada di dalam wilayah Pemerintahan Desa
Pesanggrahan.
BAB III
ARTI WARNA LAMBANG DESA
Pasal 3
Arti warna dalam lambang desa adalah :
1.
Warna dasar putih mengandung arti bersih, suci, tulus;
2. Warna Hijau Menunjukkan warna bumi,
penyembuhan fisik, kelimpahan, tanaman dan pohon, kesuburan, pertumbuhan, muda,
pembaharuan, keseimbangan;
3.
Warna kuning tua atau keemasan mengandung arti kejayaan/kebesaran;
4.
Warna hitam mengandung arti kebijaksanaan, ketegasan, pantang menyerah ;
5.
Warna merah mengandung arti keberanian, kekuatan, kesungguhan tekad;
Pasal 4
1.
Perbandingan ukuran Lambang Desa antara wadah dan lukisan – lukisannya
serasi antara satu sisi dengan sisi lainnya;
2. Lambang
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB III
PENGGUNAAN LAMBANG DESA
Pasal 5
1.
Lambang Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa ini digunakan
di :
a. Gedung
– gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Desa Pesanggrahan;
b. Ruang
kerja Kepala Desa, Sekretaris Desa dan para ruang pelayanan di lingkungan Pemerintah
Desa Pesanggrahan;
c. Sekretariat
BPD;
d. Ruang
lembaga-lembaga desa;
e. Ruang-ruang
Pertemuan Desa Pesanggrahan;
f. Bendera,
pataka, panji – panji, gapura, kop surat,banner kegiatan dan papan nama
instansi pemerintahan desa pesanggrahan.
2. Bilamana di tempat – tempat atau benda
dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku
harus memakai Lambang Negara dan atau Lambang Daerah, maka besarnya Lambang
Desa tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara dan atau Lambang Daerah.
Pasal 6
1. Lambang Desa dalam bentuk Pataka
mempergunakan dasar “Putih”;
2. Lambang Desa dalam bentuk Pataka dapat
digunakan dalam upacara –upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa Pesanggrahan.
Pasal 7
Diluar penggunaan sebagaimana disebut
dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan Lambang Desa tidak diperkenankan, kecuali
mendapat izin dari Kepala Desa.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan;
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa Pesanggrahan.
Ditetapkan di Desa Pesanggrahan
pada tanggal …..,……….2019
KEPALA DESA PESANGGRAHAN,
IMAM WAHYUDI SP.d
Diundangkan di Desa Pesanggrahan
pada tanggal …..,……….2019
SEKRETARIS DESA PESANGGRAHAN
BUDI CAHYONO
LAMPIRAN
PERATURAN
DESA PESANGGRAHAN
NOMOR…..
TAHUN 2019
TENTANG
LAMBANG
DESA PESANGGRAHAN


Komentar
Posting Komentar