STANDART PELAYANAN MINIMAL DESA
SPM DESA
Standar pelayanan minimal desa yang kemudian disebut SPM Desa adalah jenis dan mutu pelayanan yang diurus oleh pemerintah desa dan menjadi hak dari setiap anggota masyarakat desa untuk mendapatkannya .Standar pelayanan ini telah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri no 2 tahun 2017.
Mengapa pelayanan terhadap masyarakat ini perlu diatur .Agar masyarakat mendapat hak-haknya untuk dilayani segala kebutuhannya baik yang menyangkut:
1.penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan mulai dari persyaratan,mekanisme,waktu,biaya dan pengaduan.
2.penyediaan informasi dan data administrasi, baik tentang kepandudukan maupun pertanahan.
3.pemberian surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai proses pelayanan dasar dari pemerintah desa.
Semua bentuk pelayanan tersebut harus dilakukan oleh pemerintah desa sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat dan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Jika tidak maka mssyarakat dapat melakukan fungsi kontrolnya baik secara langsung maupun melalui BPD sebagai perwakilan.
Dalam hal efisiensi pelayanan maka pemerintah desa harus mengatur waktu dan jadwal pelayanan sehingga masyarakat mengetahui kapan dan bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat.
Demikian juga dengan efisiensi pelayanan maka pemerintah harus membuat penyederhanaan birokrasi sehingga memudahan masyarakat dalam mendapat pelayanan dari pemerintah desa.
Adapun maksud dan tujuan dari SPM Desa ini adalah untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Simpulannya adalah bahwa pemerintah desa wajib hukumnya untuk memberikan pelayanan dengan standar minimal yang telah ditetap dalam peraturan. Dan mendorong pemerintah desa untuk segera membuat perdes tentang SPM Desa menuju standar pelayanan prima sebagai bentuk tanggung jawab kinerja kepada masyarakat. #BPD/psgh/2021
Komentar
Posting Komentar