OPINI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PESANGGRAHAN "STRUKTUR DAN KULTUR"
Kemarin Pemerintah Kota Batu, Mengundang Kepala Desa dan BPD untuk menerima dokumen program kegiatan yang dilaksanakan di wilayah desa dan kelurahan pada tahun 2022.
>>>Yang menarik pada acara tersebut ada presentasi masyarakat adat oleh Ki Slamet<<<
Berbicara untuk mencari lembaga penyeimbang yang bisa diterapkan pada tingkat desa. Analisisnya, semua persoalan desa sebisa mungkin dapat diselesaikan di desa dengan menggunakan budaya kearifan lokal. Diantaranya ketika ada seseorang ingin melakukan kegiatan atau program disuatu desa, hendaknya orang tersebut mempertimbang budaya yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Sebagai contoh, masyarakat pesanggrahan dari dahulu kala, sudah memanfaatkan sumber mata air untuk kepertingan sehari-hari, jika kebisaan ini kemudian terganggu maka akan terjadi ketegangan dalam masyarakat.
Untuk memantapkan kekuatan masyarakat adat di suatu desa, pemerintah desa bisa menggunakan HAK Asal Usul desa, dimasa semua adat kebiasaan masyarakat desa dipertahankan, bahkan dijadikan Peraturan Desa sehingga kearifan lokal tetap lestari dan terjaga.
Berkaitan dengan hak asal usul sebagai ciri khas suatu desa bahwa di dalam hal memutuskan sesuatu harus musyawarah dan mufakat, di luar itu bukan ciri khas dari suatu daerah.
Sebagai contoh, di suatu desa di Sulawesi, ada kepala desa, setelah dia terpilih,tanpa musyawarah, kemudian menggantikan beberapa perangkat desanya. Alasannya dia punya Hak prerogatif. Ya hal ini sudah melampaui batas, tidak paham dengan yang namanya Hak yang dimiliki oleh Pemerintahan desa (PEMDES dan BPD). karena Prerogatif adalah yang hanya di miliki oleh presiden.
Gubernur, Bupati, walikota tidak boleh menggunakan Hak tersebut. Hak prerogatif presiden itu diantaranya amnesti,grasi, abolisi dan rehabilitasi.
Adapun kita yang di desa sesuai dengan peraturan yang ada posisi kita adalah simbiosis mutualis dengan masyarakat. Akibat salah menggunakan haknya PEMDES di Sulawesi itu dinyatakan bersalah dan pergantian perangkat batal karena tidak melalui musyawarah dan mufakat.
>>>>>>>>> Catatannya <<<<<<<<<<
Pemerintah Kota baru pertama kali membuat acara penyerahan daftar kegiatan Pemerintah Kota Tahun 2022, padahal pemerintahan sdh berjalan 5th.😇
#BPDdesapesanggrahan#opini#kotabatu#2022#pemerintahkotabatu.
Komentar
Posting Komentar