OPINI "INKLUSIVITAS BPD DALAM PILKADES"

 INKLUSIVITAS BPD Dalam PILKADES.

Inklusif adalah sifat terbuka BPD terhadap kondisi di pemdes, lawannya Ekslusif adalah sifat tertutup BPD terhadap kondisi PEMDES.

Berkaitan dengan PILKADES, kapan BPD harus Inklusif dan kapan harus Eksklusif.

Ini dua pertanyaan penting yang kalau dilaksanakan dengan baik bisa membantu terbentuknya PEMDES yang berkualitas.

Pertama BPD telah melakukan  Diseminasi dan Edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini bersifat Inklusif, BPD harus membuka diri untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat baik yang berkaitan dengan PILKADES maupun yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa. 

Terutama Edukasi masyarakat terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di desa dan belum mendapat solusi yang baik. Tujuannya agar masyarakat dapat berpikir tentang sosok pimpinan yang cocok untuk memimpin Pemerintahan Desa

Jika dalam Edukasi tersebut, perhatian masyarakat masih minim karena anggapan siapapun kepala desanya tidak memberi pengaruh apapun pada dirinya, maka BPD punya kewajiban utk lebih ditail dalam memberi pemahaman, Termasuk memancing kriteria kepala desa yang diinginkan, Hal ini tujuannya agar masyarakat perduli. 

Tidak melanggar aturan jika BPD melakukan jajak pendapat atau mengiring opini masyarakat dalam rangka Edukasi, yang tidak diperbolehkan adalah jika tahapan PILKADES sudah terlaksana dan pendaftaran calon kepala desa sudah dilaksanakan maka semua Anggota BPD harus netral tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat menggiring opini.

Kemudian kapan BPD harus Eksklusif. Melaksanakan kegiatan yang sifatnya tertutup, yaitu ketika BPD sudah melantik panitia PILKADES dan calon kepala desa sudah ditetapkan. 

Ketika panitia terbentuk maka BPD mempunyai tugas khusus, Eksklusif yaitu memantau kinerja panitia dalam melaksanakan tahapan PILKADES tersebut.

Adapun selama belum masuk pada tahapan pendaftaran calon BPD masih diperkenankan untuk mengedukasi untuk memunculkan calon yang berkualitas. Tetapi setelah pendaftaran calon, BPD harus bersikap Eksklusif, Netral, tidak melakukan kegiatan selain monitoring dan evaluasi kinerja panitia PILKADES.

Jadi intinya,ada kewajiban BPD sebagai wakil masyatakat dalam memunculkan  calon sebanyak banyaknya agar masyarakat punya banyak pilihan untuk mendapatkan kepala desa yang sesuai harapan. Dan ketika calon sudah mendaftar, maka hak masyarakat untuk memilih tanpa adanya pengarahan lagi dari BPD.

Semoga bermanfaat.


Drs. ROSIHAN 
Ketua BPD Desa Pesanggrahan


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

OPINI : FORMULASI KEBERHASILAN DALAM MEMBANGUN BUMDES / BUMDES BERSAMA

BIROKRASI PEMERINTAHAN DESA