MUSYAWARAH DESA SEBAGAI POWER BPD
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) SEBAGAI POWER BPD Perbedaan yang signifikan antara kelurahan dengan desa adalah keberadaan Badan Permusyawaratan Desan(BPD). Peran BPD sangat strategis, dan hanya ada di desa,karena pemerintahan desa adalah pemeritahan berbasis masyarakat,mengutamakan kearifan local,keputusan yang diambil adalah keputusan adalah bersifat mutatis mutandis yaitu mengikuti prosedur tetapi tetap mempertimbangkan kondisi lokal.jadi keputusan diambil secara bottom up. Sementara kelurahan adalah pemerintahan berbasis birokrasi,berjenjang dan lebih mementingkan pada prosedur dan perintah diatasnya. Jadi keputusannya lebih banyak top down. Karena cara pengambilan keputusan pada pemerintah desa bersifat khas seperti itu maka perlu diatur forum tersendiri yang memungkinkan semua pemangku kepentingan dapat berpatisipasi aktif.kemudian lahirlah pasal 54 dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang khusus berbicara tentang forum musyawarah desa (musdes). F...